Penanganan Covid
Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat
Penutupan jalan di Pontianak akan dilakukan di 10 titik, mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Kamis 20 Juli 2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian sudah merilis daftar jalan Pontianak yang ditutup selama penerapan PPKM Darurat.
Tak hanya penutupan dan penyekatan jalan, aparat kepolisian juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik.
Penutupan jalan di Pontianak akan dilakukan di 10 titik, mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Kamis 20 Juli 2021.
Penutupan jalan akan dilakukan selama 24 jam atau sehari semalam.
Berikut daftar Jalan di Pontianak yang ditutup selama PPKM Darurat mulai Senin 12 sampai Kamis 20 Juli 2021:
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
1. Pos batulayang tenda besar.
2. Simpang tanjung hulu
3. Simpang tanjung raya
4. Simpang parit mayor
5. Simpang Sudarso-Adisucipto
6. Simpang Polda tenda besar
7. Simpang Diponegoro
8. Simpang Pajak tenda
9. Simpang Karet - Komyos Sudarso
10. Simpang Flamboyan
• Pos Penyekatan di Terminal Bus Sungai Ukoi Sintang, Satgas Temukan 2 Orang Positif Swab Antigen
Berikut daftar pengalihan arus lalu lintas di Pontianak selama PPKM Darurat:
Penutupan Jalan di Simpang Pasar Flamboyan Tujuan Jalan Gajahmada
- Arus lalu lintas dari Jalan Veteran tidak boleh masuk Jalan Gajahmada dan Jalan Budi Karya
- Pengendara dari arah Jalan Veteran hanya bisa melalui Jalan Tanjungpura
Penutupan Simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Diponegoro
- Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro tak bisa ke Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada. Pengendara diarahkan ke Jalan Pattimura
Penutupan Simpang Jalan Ahmad Yani (Kantor Pajak)
- Arus lalu lintas dari Kota Baru (Jalan Sultan Abdur Rahman) dialihkan semua ke Jalan Teuku Umar (belok kiri)
- Arah lalu lintas dari Jalan Gusti Sulung Lelanang ke Jalan Ahmad Yani dialihkan ke Jalan Sultan Abdur Rahman dan Jalan Teuku Umar
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol
- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura
Selain melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus, Polisi di Pontianak juga akan merazia warga yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.
Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
Aturan PPKM Darurat di Pontianak
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.
5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.
7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.
9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.
13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.