BOR Pontianak 89 Persen, Singkawang 95 Persen, Kajati Kalbar Harap Warga Patuhi PPKM Darurat
Ia menuturkan, kebijakan PPKM Darurat ditetapkan bukan tanpa sebab, namun dengan tujuan utama menekan penyebaran Covid 19.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meningkatkan konfirmasi positif Covid 19 di Kota Pontianak dan Singkawang membuat Satgas Covid 19 Pusat menetapkan dua Kota di Kalbar itu untuk diberlakukan PPKM Darurat.
Menyikapi instruksi itu, Kota Pontianak menetapkan 12 hingga 20 Juli 2021 PPKM Darurat diberlakukan.
Sejumlah penyekatan arus lalu Lintas dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dalam prosesnya, hanya sektor usaha esensial yang diperbolehkan untuk beroprasi.
Atas penetapan tersebut, Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi berharap seluruh masyarakat di Kota Pontianak dan Singkawang dapat mematuhi instruksi yang telah ditetapkan.
• Percepat Vaksinasi, Kejaksaan Tinggi Kalbar Gelar Vaksinasi Masal
"PPKM Darurat akan diberlakukan di Kota Pontianak dan Singkawang, dan saya harap warga harus mendukung,"ujarnya berharap, Minggu 12 Juli 2021.
Ia menuturkan, kebijakan PPKM Darurat ditetapkan bukan tanpa sebab, namun dengan tujuan utama menekan penyebaran Covid 19.
"Mari kita bersama - sama mendukung ini agar kita bisa bersama - sama keluar dari zona merah ini,"pesannya.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menyampaikan, Kota Pontianak terjadi peningkatan yang cukup signifikan, dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit / tempat hunian mencapai 89%, dan kota Singkawang 95%.
"Untuk saat ini, Konfirmasi aktif positif Covid 19 itu sudah 300an dan itu memang sangat riskan,"ujarnya.
Oleh sebab itu ia berharap seluruh pihak khususnya masyarakat dapat mendukung kebijakan PPKM Darurat ini agar Singkawang dan Pontianak dapat segera keluar dari zona merah. (*)
(Simak berita terbaru dari Kalbar)