Berita Video
Pemkot Pontianak Berlakukan PPKM Darurat Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturannya
penerapan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak masuk kedalam PPKM Darurat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai Senin 12 Juli 2021, Pemkot Pontianak menerapkan PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Darurat di Pontianak, akan digelar delapan hari hingga Selasa 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat, ada aturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan laju penyebaran virus corona Covid-19.
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.
5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.
7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.
9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.