Khazanah Islam

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag

Dalam surat edaran nomor 16, Menag menyatakan untuk wilayah zona Merah dan Oranye Covid-19, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid dan lapangan dit

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya. 

- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha

Ketentuan itu termuat dalam surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021.

Sementara di surat nomor 17, Menag menyatakan, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Aturan Qurban

Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Agama 2 Juli 2021 itu, pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved