Penanganan Covid
Apa Syarat untuk Lewati Jalan Pontianak yang Disekat Selama PPKM Darurat?
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah menetapkan penyekatan jalan tertentu sepanjang PPKM Darurat.
Penyekatan dilakukan terutama di batas wilayah Pontianak dengan Mempawah dan Kubu Raya.
Untuk melakukan penyekatan, pemerintah bersama aparat kepolisian membuat pos di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya.
Selain jalur keluar-masuk Pontianak, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan utama.
Aturan ini berlaku sejak Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.
Meski disekat, ada kendaraan tertentu yang nantinya boleh melintas.
• Cek Bansos PPKM Darurat 2021, 6 Bansos Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat 2021
Pun demikian dengan orang yang akan melintas, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
• Aturan PPKM Darurat di Pontianak yang Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.
Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.
Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
• Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.
Selain penyekatan jalan, ada beberapa aturan lain selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.
5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.
7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.
9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.
13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Pontianak, Boleh Lewati Penyekatan Bila Ada Surat Tugas"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : I Kadek Wira Aditya