Tahanan Polres Melawi Kabur Saat Perjalanan Ke Pontianak, Tersangka Penganiayaan Tiga Orang Warga
Dari sejumlah informasi yang beredar di media sosial, tahanan Polres Melawi itu kabur dengan kondisi tangan masih diborgol di bagian depan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Tahanan Polres Melawi, jajaran Polda Kalbar, melarikan diri dari mobil petugas saat dalam perjalanan dari Melawi ke Pontianak, Rabu kemarin.
Saki (33) merupakan tersangka penganiayaan dengan pemberatan terhadap tiga warga Desa Keluas Hulu, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu oleh tim Satreskrim Polres Melawi.
Penganiayaan dengan menggunakan parang itu menyebabkan tiga warga menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat sabetan parang. Mereka antara lain: Renta (45), Yulianti (31) dan Dadak (50).
Dari sejumlah informasi yang beredar di media sosial, tahanan Polres Melawi itu kabur dengan kondisi tangan masih diborgol di bagian depan saat berada di SPBU Peniti, Kabupaten Sekadau.
• Inovasi Baru, Polres Melawi Luncurkan Gerai Vaksin Presisi Keliling Datangi Warga untuk Divaksin
Diduga tahanan melarikan diri arah Tebelian Mangkang, Tinting Botok dan atau Sekitaran Kebun Surya Deli jalur Serasau Peniti.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain membenarkan informasi tersebut. Saat ini, anggota masih berupaya melakukan pencarian.
"Iya, benar kejadian tersebut. Anggota masih berupaya melakuka pencarian," katanya dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 8 Juli 2021.
Belum diketahui bagaimana kronologi tahanan tersebut bisa melarikan diri. Yang pasti, tersangka dibawa ke Pontianak dari Melawi rencananya untuk diperiksa kejiwaannya.
"Tersangka dibawa untuk memeriksa kejiwaannya ke rumah sakit sungai Bangkong di Pontianak," ujar Arbain.
Kronologi Penganiayaan
Tiga warga Dusun Ketuat, Desa Keluas Hulu, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiyaan berat yang dilakukan oleh Saki.
Korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat sabetan parang. Ketiganya selamat, kini menjalani perawatan di Puskemas Kota Baru. Korban penganiyaan itu antara lain: Renta (45), Yulianti (31) dan Dadak (50).
Korban Renta mengalami luka pada bagian telinga sebelah kanan yang mengakibatkan telinganya nyaris putus. Sementara Yulianti, mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dengan panjang kurang lebih 10 cm.
"Korban Dadak mengalami luka robek pada bagian mulut sampai kebagian pipi sebelah kiri dengan panjang kurang lebih 15 cm," Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.
Ketiga korban penganiayaan tiba di Puskemas Kota Baru pada Selasa, 29 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 wib. Dua korban lainnya, Renta dan Dardak dirujuk ke RSUD Nanga Pinoh.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Saki (33) terhadap tiga warga Dusun Keluat, terjadi pada Senin, 28 Juni 2021, pukul 18.30 WIB.
Jajaran Polsek Kota Baru yang menerima informasi tersebut berkordinasi dengan Puskesmas Kota Baru untuk melakukan tindakan pertama. Tiga korban penganiayaan berat yang terdiri dari satu pria dan dua orang perempuan itu tiba di puskesmas Kota Baru menggunakan speedboat dan langsung dilakukan tindakan pertama. "Dua korban dirujuk ke Nanga Pinoh menggunakan mobil ambulance Puskemas," ungkap Arbain.
Pelaku Masih Keponakan
Renta, pria berusia 45 tahun ini harus dirujuk ke RSUD Melawi dari Puskemas Kota Baru. Warga Dusun Ketuat, Desa Keluas Hulu Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalbar, telinganya nyaris putus akibat sabetan parang yang dilakukan oleh keponakannya sendiri.
Selain Renta, dua tetangganya Yulianti dan Dadak juga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Saki. Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Melawi.
Tindak pidana penganiayaan berat itu terjadi pada Senin, 28 Juni 2021. Siang itu, sekitar pukul 14.00 wib, Renta sedang istrihat di teras rumah setelah pulang kerja.
Tanpa sebab yang jelas Seki tiba-tiha
datang dengan menenteng sebilah parang dari arah belakang sebelah kanan Renta.
"Pelaku langsung menebas parang tersebut ke arah telinga korban sebelah kanan yang mengakibatkan telinga bagian kanan korban hampir putus," Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.
Renta berteriak kesakitan akibat tebasan parang tepat di telinga sebelah kanannya. Pelaku lalu pulang meninggalkan korban begitu saja. "Pada saat itu korban sempat melihat jika Saki kemudian pulang meninggalkan korban begitu saja, kemudian setelah itu korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri," kata Arbain.
Menurur Arbain, Saki, pelaku penganiayaan berat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan keponakan korban.
"Korban menjelaskan tidak mempunyai masalah dengan pelaku. Dan korban juga masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pelaku, dimana pelaku adalah keponakan dari korban itu sendiri," ujar Arbain.
Gendong Anak Pelaku
Yulianti terpaksa dirawat di Puskemas Kota Baru, akibat luka robek pada bagian kepala sebelah kanannya. Luka sepanjang 10 centimeter itu akibat tebasan parang yang dilakukan oleh Saki.
Selain Yulianti, dua warga Desa Keluas, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, juga menjadi korban amukan Saki. Renta telinganya nyaris putus. Sementara Dadak, mengalami luka robek pada bagian mulut sampai ke pipi sepanjang 15 centimeter.
Saki, pelaku penganiyaan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu, Yulianti sedang berada di rumahnya di Dusun Ketuat, Desa Keluas Hulu.
Siang itu, Yulianti melihat rumah Saki sedang ramai orang. Penasaran, Yuli pergi ke rumah tersebut.
"Sesampainya di rumah Saki, korban melihat jika sudah ada ibu gembala di rumah. Kemudian pada saat itu korban mendengar jika Saki tersebut berkata kepada ibu gembala tersebut dengan kalimat, 'jika saya mati saya mau keluarga saya kumpul semua dan anak saya harus disekolahkan tinggi'. Selepas itu korban lantas pergi ke jembatan yang tidak jauh berada dari rumah Saki," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.
Saat berada di jembatan, Yuli melihat ibu mertua Saki menggendong anak pelaku yang baru berusia 1 tahun. Yuli lantas berinisiatif menggendong anak tersebut.
"Pada saat korban sedang menggendong anak pelaku, korban melihat Saki berlari dengan membawa sebilah parang menuju ke rumah adik ipar korban yang bernama Neredah. Namun pada saat rumahnya dalam keadaan tertutup. Selepas itu korban melihat jika pelaku berlari ke arah jembatan tepat dimana korban berada," kata Arbain.
Takut melihat pelaku membawa parang, Yuli mengembalikan anak yang digendongnya. Yuli berlari. Saki mengejarnya dengan membawa sebilah parang ditanganya dan kemudian dari arah belakang dari korban, Saki menebaskan parang ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali.
"Setelah itu korban terjatuh. Pelaku lantas pergi meninggalkan korban. Selapas itu korban lantas meminta pertolongan ke tetangganya. Korban juga menjelaskan jika tidak mempunyai masalah pribadi dengan pelaku," ujar Arbain.
Sementara Dadak, korban lainnya hingg kini belum bisa dimintai keterangan dikarenakan yang bersangkutan mengalami luka robek bagian mulut yang mengakibatkan korban tidak bisa membuka mulutnya untuk berbicara.
Sempat Melakukan Perlawanan
Polsek Kota Baru, jajaran Polres Melawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang dialami tiga warga Dusun Keluat, Desa Keluas Hulu, Kecamatan Tanah Pinoh Barat.
Setelah mendalami keterangan dari para korban, anggota Polsek Kota Baru di Back Up oleh anggota unit V Sat Reskrim Polres Melawi pergi ke lokasi untuk menangkap Seki, tersangka penganiayaan.
Penangkapan tersangka penganiayaan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya laksana pada Selasa, 29 Juni 2021.
Tim Polsek dan anggota unit V Sat Reskrim Polres Melawi berangkat ke lokasi kejadian dengan menggunakan dua unit long boat, sekitar pukul 05.30 Wib. Tim baru tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 wib.
Sesampainya di Dusun Ketuat, anggota Polsek Kota Baru bersama dengan anggota Unit V Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka penganiayaan berat sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian anggota langsung pergi menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak koperatif. Dia memberontak," ungkap Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.
Petugas dari Polsek Kota Baru dan anggota Unit V Sat Reskrim Polres Melawi, kemudian meminta keterangan warga sekitar untuk menunjukan dimana TKP penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Namun pada saat itu tersangka tidak dapat memberikan keterangan dan mencoba memberontak untuk melepas borgol.
Tersangka kembali berontak saat diminta menunjukan barang bukti berupa sebilah parang yang sudah digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan berat terhadap tiga korban. Tim juga sudah dilakukan pencarian barang bukti, namun belum dapat ditemukan.
"Karena tersangka terus melakukan pemberontakan kemudian Anggota memutuskan untuk membawanta ke Mako Polsek Kota Baru sekitar pukul 13.00 Wib," ungkap Arbain.
Saat di dalam long boat, tersangka lagi-lagi memberontak. Namun, berhasil diamankan oleh anggota.
Sekitar pukul 16.00 Wib tersangka Saki bersama anggota Polsek Kota Baru bersama dan anggota Unit V Sat Reskrim Polres Melawi tiba di Mako Polsek Kota Baru. Kemudian sekira pukul 16.30 wib, tersangka dibawa oleh anggota unit V Sat Reskrim Polres Melawi ke Polres Melawi menggunakan kendaraan roda 4 guna proses lebih lanjut.
"Tersangka pada saat di berada di dalam long boat sempat beberapa kali berusaha ingin melepaskan borgol. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan sarung parang milik tersangka," kata Arbain. (*)
(Simak berita terbaru dari Melawi)