Spesialis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polres Landak
Jatanras Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yakni AJ alias J (33) di indekosnya
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jatanras Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yakni AJ alias J (33) di indekosnya yang berada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Senin 5 Juli 2021 siang.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiyono SH menerangkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan sehingga diketahui keberadaannya.
Pelaku JP yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkayang ini, turut diamankan beserta barang bukti yakni dua unit sepeda motor jenis matic hasil dari aksi pencuriannya selama ini.
Sebelumnya, korban pencurian yakni Katharina warga Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang melaporkan ke Polres Landak telah kehilangan satu unit sepeda motor dikediamannya.
• Hindari Terjadi Kluster Saat Perayaan Idul Adha, Binmas Polres Landak Koordinasi Dengan MUI
"Kejadian pencurian itu berlangsung pada 20 Juni 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian atas laporan tersebut anggota kita melakukan penyelidikan," ujar Iptu Sugiyono kepada Tribun pada Kamis 8 Juli 2021.
Setelah melakukan proses penyelidikan, didapatlah informasi terkait keberadaan pelaku JP. "Pelaku ini merupakan resedivis terkait tindak pidana pencurian sepeda motor," kata Kasat.
Kemudian informasi yang diketahui juga pelaku memang ada menguasai dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Benar saja, ketika kita tangkap ada dua unit sepeda motor yang ia simpang," terang Kasat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Landak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi pencurian motor yang Tungkul itu adalah yang kedua, aksi pencurian sepeda motor yang pertama itu di Gang Koordinasi, Ngabang. Kejadiannya tanggal 15 Juni sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Tidak lupa dan tidak akan pernah bosan-bosan kami himbau agar masyarakat selalu waspada terhadap kendaraannya, dan selalu gunakan kunci ganda," pungkas Kasat. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)