Penyidik Polres Sambas Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba dan Barang Bukti ke Kejari Sambas

Tersangka tindak pidana narkotika AG dengan barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan kepada JPU Sambas

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sambas
Penyidik Polres Sambas menyerahkan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejari Sambas, Kamis 8 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Sambas menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis 8 Juli 2021.

Tersangka tindak pidana narkotika AG dengan barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan kepada JPU Sambas.

"Kami sudah lakukan proses penyidikan dan kemudian sudah kita tahap I (satu) dengan nomor B/882/V/RES.4.2/2021, tanggal 12 mei 2021 dan dinyatakan lengkap atau P21 dengan momor B-779/O.1.17/Epp.1/06/2021, tanggal 9 Juni 2021 oleh Kejaksaan, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dapat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II (dua)) kepada Kejaksaan Negeri Sambas," ujar penyidik.

Sebelum melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sambas, tersangka dicek kesehatannya di Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Sambas dan disertai dengan surat keterangan dari Urkes Polres Sambas.

Dalam tahap II ini, penyidik limpahkan satu tersangka dan barang bukti terkait Tindak Pidana Narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dan barang bukti diserahkan di ruangan Staff Pidana Umum (Pidum).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved