Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Sementaraitu, vaksinasi adalah pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Saat ini, pemerintah mulai memperluas target sasaran vaksinasi COVID-19 ke usia 18 tahun ke atas.
Namun, perlu dipahami bahwa vaksin hanya diberikan pada orang sehat.
Sehingga, ada sasaran vaksinasi yang harus menunda atau tidak boleh menerima suntikan vaksin.
Seperti dikutip dari keterangan Satgas Covid-19, berikut orang-orang yang tidak boleh menerima vaksinasi.
Pertama, jika sedang demam dengan suhu > 37,5°C tunda dulu untuk divaksinasi.
(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Selain itu kondisi kesehatan lain yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin.
Apa saja itu?
Tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta (komorbid) seperti autoimun, penyakit jantung dan riwayat kesehatan lainnya, misal pengobatan yang sedang dijalani.
Perempuan yang sedang hamil, baiknya juga menunda vaksinasi COVID-19 hingga sudah melahirkan.
• Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran soal vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran itu, vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa vaksinasi dilakukan secara intramuskular di otot deltoid lengan atas.
IDAI mencantumkan sejumlah kontraindikasi atau apa saja penyakit yang tidak boleh divaksin COVID-19, sebagai berikut :
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol (*)
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi (*)
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali (*)
CATATAN : *Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Bagaimana Vaksin bisa bekerja dalam tubuh untuk melindungi kita?
Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya.
Apa yang dimaksud dengan kekebalan kelompok (herd immunity)?
Kekebalan kelompok atau herd Immunity merupakan situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindung/kebal terhadap penyakit tertentu.
Melalui kekebalan kelompok, akan timbul dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi.
Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata.
Apa bukti bahwa vaksinasi bisa menghentikan penyebaran penyakit menular?
Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi.
Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.
Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980.
Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.
Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada tahun 2023.
Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.

Secara medis, apa risikonya jika kita tidak mendapatkan vaksinasi?
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.
Dalam hal pelaksanaan vaksinasi COVID-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai jadwal serta mengabaikan protokol kesehatan maka akan menjadi rentan tertular dan jatuh sakit akibat COVID-19.
(*)