Apa itu Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden ? Apa Tugas Paspampres ? Apa Fungsi Paspampres ?

Oh ya, sebenarnya apa itu Paspampres ? Yuk kita bahas, termasuk fungsi dan tugasnya.........................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
ILUSTRASI - Anggota Paspampres berbaris saat berlangsung pelepasan distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beredar video yang merekam puluhan anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) mendatangi Mapolres Jakarta Barat.

Dalam keterangan video, tertulis bahwa kedatangan para anggota Paspampres memicu permasalahan di pos penyekatan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Daan Mogot , Jakarta Barat, pada Rabu 7 Juli 2021.

Namun, Kapolres Jakarta Barat telah memastikan permasalahan tersebut sudah selesai.

Oh ya, sebenarnya apa itu Paspampres ? Yuk kita bahas, termasuk fungsi dan tugasnya.

Dilansir dari ppid.tni.mil.id, lahirnya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.

Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.

(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946, maka Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). 

Viral Paspampres Datangi Mapolres Jakarta Barat ! Kapolres Jakarta Barat: Permasalahan Sudah Selesai

Anggota Paspampres berbaris saat berlangsung pelepasan distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Anggota Paspampres berbaris saat berlangsung pelepasan distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Tugas Paspampres

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres

Ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.

A. Fungsi utama:

- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

B. Fungsi organik militer:

- Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

- Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

- Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

- Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved