Info CPNS

Unggah Dokumen CPNS 2021 Gagal? Perhatikan Langkah Berikut, Klik Link Ukuran Syarat Dokumen

Agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat, BKN menyarankan untuk bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

sscasn.bkn.go.id
Login sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Data-data penting untuk mengupload persyaratan di sscasn.bkn.go.id adalah sebuah syarat yang harus dipenuhi.

Ketika daftar CPNS dan PPPK 2021, kamu juga harus memperhatikan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk kelengkapan persyaratan tersebut.

BKN sudah memberikan cara untuk upload file atau dokumen persyaratan di sscasn.bkn.go.id.

Agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat, BKN menyarankan untuk bersihkan riwayat pelacakan, cache dan cookies.

Selain itu, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

[Update Berita Lainnya Disini]

Link Resmi Simulasi CAT untuk Latihan Soal Tes CPNS 2021 dan PPPK di bkn.go.id SKD dan SKB

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Bagaimana jika gagal upload file dokumen persyaratan?

Kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Setelah itu upload kembali file dokumen yang jadi persyaratan.

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

BKN menyatakan, dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah setelah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Menurut BKN, berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Data Pelamar CPNS 2021 dan PPPK

Update data pelamar CPNS 2021 dan PPPK per 04 Juni 2021 pukul 10:00 WIB.

Total Akun 1.740.267.

Jumlah daftar akun hari ini 46.854.

10 Instansi teratas

1 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322

2 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596

3 Kementerian Perhubungan = 80.466

4 Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287

5 Kejaksaan Agung = 41.379

6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761

7 Badan Intelijen Negara = 22.652

8 Mahkamah Agung RI = 20.031

9 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta = 18.484

10 Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695

10 Instansi terbawah

1 Pemerintah Kota Baubau = 1

2 Pemerintah Kab. Minahasa = 4

3 Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7

4 Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12

5 Pemerintah Kab. Malinau = 13

6 Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20

7 Pemerintah Kab. Takalar = 23

8 Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41

9 Pemerintah Kota Gorontalo = 49

10 Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved