Sepanjang 2021, Sebanyak 37 Kasus Premanisme Sudah Ditangani Polres Mempawah
Dari 37 kasus yang sudah ditangani di tahun 2021 kata AKP Rizal, yang saat ini mendominasi adalah pencurian berat dengan 14 kasus.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, menyampaikan dalam kurun waktu Januari hingga awal Juli 2021, Polres Mempawah sudah menangani sebanyak 37 kasus premanisme.
"Benar, sudah ada 37 kasus aksi premanisme yang kita lakukan penindakan di tahun 2021 ini," jelasnya, Selasa 6 Juli 2021.
Dikatakannya dari data tersebut juga, tercatat sudah hampir setengah dari tahun 2020.
"Kalau sepanjang tahun 2020, penindakan kasus terhadap premanisme yang kita tangani sebanyak 83 kasus," katanya.
• HMI Dukung Tindak Tegas Aksi Premanisme di Mempawah
Kemudian kata Rizal, aksi premanisme dapat dikategorikan pada beberapa kategori.
"Untuk premanisme kita kategorikan pada sebelas kategori, yakni Pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa (cubis), pemerasan, pengancaman, pengeroyokan, perkelahian, pungli, debt collector, dan perampasan," jelasnya.
Dari 37 kasus yang sudah ditangani di tahun 2021 kata AKP Rizal, yang saat ini mendominasi adalah pencurian berat dengan 14 kasus.
"Yang paling mendominasi dari 37 kasus yakni Curat 14 kasus, setelah itu curanmor 10 kasus, cubis 6 kasus, pengeroyokan 6 kasus, dan Curas 1 kasus," jelasnya.
Berdasarkan instruksi Kapolri untuk menindak aksi Premanisme. Untuk itu AKP Rizal juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme yang dialami oleh masyarakat.
"Jadi yang merasa menjadi korban tindak premanisme, jangan takut melapor, kita akan tindak tegas aksi premanisme. Bisa juga menghubungi Call Center Layanan Kepolisian 110," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/706-ramadhan-2.jpg)