Satgas Pananganan COVID-19 Kabupaten Sanggau Perpanjang Masa PPKM Mikro Selama Dua Pekan

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 yang berisikan sembilan point penting terkait pen

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Satuan tugas penanganan Covid-19 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau. PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 2 sampai 15 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 yang berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.

"Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,"kata Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, Senin 5 Juli 2021.

Daerah Cegah Lonjakan Pandemi Via PPKM Darurat dan Peningkatan Vaksinasi

Dikatakannya, Salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa bersinergi selalu berkoordinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Inti kesembilan point surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00 Wib,"katanya.

Untuk itulah, Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat Sanggau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan Pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita Masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,"ujarnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved