Kasus Pelecehan Oknum TKA Asal China Terhadap Karyawati Indonesia Berujung Damai
"Kalau untuk kasus pelecehan kemarin sudah ada putusan kedua belah pihak, bahkan mediasi yang dilakukan di PT WHW juga dihadiri Muspika setempat seper
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terhadap karyawati asal Indonesia yang bekerja di PT Well Harvest Winning Alumina Refenery (WHW-AR) site Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berujung damai.
Keduanya sepakat berdamai setelah korban dan pelaku yang diwakilkan oleh pihak manajemen PT WHW AR melakukan mediasi dan disaksikan sejumlah pihak.
Ketua PK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT WHW-AR Aliman Husin membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
"Kalau untuk kasus pelecehan kemarin sudah ada putusan kedua belah pihak, bahkan mediasi yang dilakukan di PT WHW juga dihadiri Muspika setempat seperti Camat, Kapolsek dan juga PK SBSI," kata Aliman, Senin 5 Juli 2021.
• Buntut Dugaan Pelecehan Oleh TKA Asal China, Ribuan Karyawan PT WHW Ancam Lakukan Aksi Mogok Kerja
Aliman menjelaskan, hasil dari kesepakatan itu diputuskan persoalan ini tidak dibawa keranah hukum dan TKA yang melakukan pelecehan diberi sanksi berupa denda dan deportasi ke negara asal mereka.
"Pelaku ada dua orang, pertama yang memberikan nomor korban dan kedua yang mengirim voice note pelecehan. Keduanya TKA asal china dan sudah keputusan sanksi denda dan deportasi," jelasnya.
Saat ini pun dua TKA tersebut sudah tidak berada di PT WHW AR.
Keduanya sudah berada di jakarta untuk kemudian nantinya akan langsung di deportasi ke negaranya.
"Kejadian pelecehan ini sekitar satu bulan lalu, dan sebelum kejadian ini sudah pernah ada kejadian pelecehan bahkan secara fisik sanksinya juga deportasi waktu itu," terangnya.
• Lewat Program CSR, WHW Kembali Salurkan Ratusan Bingkisan Lebaran untuk Warga Kendawangan
Sementara itu, Kapolsek Kendawangan Iptu Indrawan mengaku kalau kasus tersebut memang tidak dilaporkan secara resmi kepada pihaknya.
Namun diakuinya, bahwa persoalan sudah selesai diranah mediasi yang digelar pihak PT WHW.
"Mediasi nya kemarin, manajemen laksanakan dengan mengundang Forkopimcam dan hasilnya sudah selesai antara korban dengan perusahaan," jelasnya.
Terkait apa yang menjadi hasil mediasi, lanjut Indrawan, pihaknya mempersilahkan menanyakan kepada pihak terkait karena mediasi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara, Camat Kendawangan Eldiyanto juga membenarkan adanya proses mediasi yang berakhir damai terkait kasus pelecehan yang dilakukan TKA asal China tersebut.
"Kalau kita lihat kasusnya tidak begitu berat, tapi intinya sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/704-imam-1.jpg)