Kabupaten Sambas Belum Prioritaskan Anak-anak Jadi Penerima Vaksin Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani mengatakan Sambas belum memberlaku
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani mengatakan Sambas belum memberlakukan usia dibawah 18 tahun menjadi penerima vaksin Covid-19.
Kata dia, untuk di Kalimantan Barat kebijakan itu baru berlaku di Kota Pontianak saja. Dan belum diterapkan di daerah lainnya.
"Kita (Sambas-red) belum, itu untuk sementara baru di Kota Pontianak saja yang sudah," ujarnya, Senin 5 Juli 2021.
Diungkapkan oleh dia, hal itu cukup beralasan. Dimana saat ini mereka masih memprioritaskan masyarakat yang sudah berumur 18 tahun ke atas.
• Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Diskes Kabupaten Sambas Konfirmasi 42 Tambahan Kasus Baru
"Untuk yang masih diprioritaskan adalah yang sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.
Bahkan kata Fatah, untuk kelompok usia 18 tahun keatas saja mereka masih sering kali kekurangan vaksin. Sehingga belum memungkinkan untuk menjangkau anak usia sekolah atau dibawah 18 tahun.
"Karena untuk Kelompok usia ini saja kita masih kekurangan atau belum cukup vaksinnya," katanya.
Namun demikian, dia katakan tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan. Tergantung dengan persiapan dan persediaan vaksinnya lebih lanjut. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)