Khazanah Islam

Apakah Makmum Membaca Al Fatihah Setelah Imam Selesai membaca Al Fatihah dalam Sholat?

Namun khusus dalam Sholat berjamaah, apakah makmum harus membaca al Fatihah setelah imam selesai membacanya atau makmum tak perlu membaca sama sekali

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Ilustrasi Sholat. 

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (al-Fatihah)”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban).

Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan
hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.

Adapun membaca surat setelah al Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua shalat adalah sunnat.

Ma’mum membaca al Fatihah dan surat pada shalat Sirr saja, tidak membaca apapun pada shalat Jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali.

Membaca al-Fatihah dalam shalat Jahr saja menurut Mazhab Syafi’i.

Dapat difahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik membaca sebagian al Fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan al-Fatihah pada diam yang kedua.

Antara kedua diam tersebut ma’mum mendengar bacaan imam.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi’i, Imam, Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya.

Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalildalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”.

Rasulullah Saw berkata:

“Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib.

Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved