Khazanah Islam
Apakah Makmum Membaca Al Fatihah Setelah Imam Selesai membaca Al Fatihah dalam Sholat?
Namun khusus dalam Sholat berjamaah, apakah makmum harus membaca al Fatihah setelah imam selesai membacanya atau makmum tak perlu membaca sama sekali
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Al Fatihah adalah bacaan wajib dalam Sholat.
Baik jika seseorang Shalat sendiri ataupun Sholat berjamaah.
Namun khusus dalam Sholat berjamaah, apakah makmum harus membaca al Fatihah setelah imam selesai membacanya atau makmum tak perlu membaca sama sekali dan cukup mendengar bacaan imam?
Terkait hal ini ulama berbeda pendapat.
Ustadz Abdul Somad dalam 77 Tanya Jawab Shalat menyampaikan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu membaca al Fatihah.
Pendapat Imam Hanafi didasarkan pada dalil-dalil berikut ini:
• Niat Shalat Maghrib Sendiri dan Cara Sholat Maghrib Munfarid Lengkap Doa Setelah Shalat Fardhu
Pertama, ayat al-Qur’an: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. al-A’raf ayat 204).
Imam Ahmad berkata: Umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang Shalat.
Perintah agar mendengarkan bacaan al Fatihah yang dibacakan, khususnya pada shalat Jahr.
Diam mencakup shalat Sirr dan Jahr, maka orang yang shalat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan Sirr.
Hadits-hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.
Kedua, dalil Sunnah.
Dalam hadits disebutkan:
“Siapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya” (HR. Abu Hanifah dari Jabir).
Ini mencakup shalat Sirr dan Jahr.