Berita Video
Terapkan PPKM Darurat di Pontianak, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas 2 Kali Sehari
Kita laksanakan penyekatan atau rekayasa arus lalu lintas ini untuk mengurangi aktivitas kerumunan Masyarakat,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Covid Kota Pontianak kembali memperpanjang PPKM Mikro disebabkan terus meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid 19, sehingga membuat Kota Pontianak Darurat Covid 19.
Sebelumnya telah menerapkan pengetatan PPKM Mikro sejak 14 Juni hingga 28 Juni 2021.
Pengetatan PPKM Mikro kembali dilakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2021.
"Saat ini kita sudah menetapkan PPKM darurat, karena Pontianak zona merah Covid-19, sehingga mulai Pukul 20.00 WIB, warkop, kafe, dan tempat usaha tutup, pukul 21.00 clear semua. Tidak ada lagi kafe, warung kopi, tempat usaha yang buka. Tidak ada pengecualian," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Kamis, 1 Juli 2021.
Satu diantara upaya menekan penyebaran Covid-19, Dalam PPKM Darurat tersebut, Kepolisian melaksanakan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan menjelaskan terdapat dua tahap penyekatan arus lalu lintas dalam sehari selama 14 hari kedepan.
Penyekatan pertama dilakukan pada pukul 14.00 hingga pukul 17.00 di jalan Gajah Mada dan Jalan Reformasi Kota Pontianak.
• Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas 2 Kali Sehari Di Pontianak, Berikut Daftar Jalan yang Dialihkan
Kemudian, penyekatan arus lalu lintas kembali dilakukan pada malam hari, mulai pukul 19.00 hingga pukul 23.00.
Dengan tujuan kasus konfirmasi Positif Covid 19 di Kota Pontianak menjadi turun.
"Kita laksanakan penyekatan atau rekayasa arus lalu lintas ini untuk mengurangi aktivitas kerumunan Masyarakat,"tuturnya.
Diharapkannya, warga kota Pontianak dapat turut mematuhi dan memaklumi kebijakan yang sudah di putuskan oleh satgas Covid 19 di Kota Pontianak demi kesehatan dan kepentingan bersama.
Berikut adalah daftar lokasi atau jalan yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas pada pukul 19.00 hingga pukul 23.00 di Kota Pontianak.
Kecamatan Pontianak Utara berada di Simpang Jalan Parit Nanas.
Kecamatan Pontianak Timur berada di Simpang empat Tanjung Hulu dan Simpang Jalan Tanjung Raya.
Kemudian, di Simpang empat Jalan RE Martadinata - Jalan Haruna