Syarat Daftar P3K Guru, Tercatat di Dapodik dan Lulusan PPG, Bagaimana Dengan Fresh Graduate?

Namun, ada ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar. Sebab, ada 4 syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar agar bisa mend

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021.

Penerimaan CPNS dan P3K formasi tahun 2021 di Kabupaten Sintang, sudah diumumkan pada tanggal 30 Juni 2021 kemarin, baik melalui Website BKPSDM, media sosial, maupun di papan pengumuman. Pendaftaran seleksi sudah mulai dibuka sejak 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

Total ada 294 formasi yang dibuka. Rinciannya: 55 alokasi CPNS; 30 alokasi P3K Non Guru dan 209 alokasi P3K Guru.

Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sintang, kuotanya paling banyak dibuka, mencapai 209.

Namun, ada ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar. Sebab, ada 4 syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar agar bisa mendaftar.

Ada 294 Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK di Sintang, Terbanyak Guru

Berdasarkan pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2021 di lingkungan Pemkab Sintang, peserta yang berhak mendaftar syaratnya sebagai berikut:

Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud; guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud; lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Lalu, bagaimana dengan Fresh Graduate lulusan baru sarjana pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik dan bukan lulusan Pendidikan Profesi Guru?

"Fresh Graduate ndak bisa ikut tahun ini.Kami juga banyak diprotes. Tapi kan ini kebijakan bukan daerah tapi pusat," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan kepada Tribun Pontianak, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Riduan, penerimaan P3K khusus guru, untuk mengakomodir guru honorer yang sudah lama mengabdi dan terdata di Dapodik. "Kalau fresh graduate bisa, tapi lulusan PPG," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved