Kepala BKPSDM Sanggau: Tak Ada Perbedaan Alur dan Jadwal Pendaftaran PPPK dan ASN

Kemudian, Fresh graduate dapat juga melamar di formasi PPPK Guru ini walaupun tidak terdata di Dapodik sepanjang yang bersangkutan sudah memiliki Sert

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK tahun anggaran 2021 dimulai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan alur dan jadwal pendaftaran PPPK guru dengan pendaftaran CPNS, Semuanya terpusat di portal SSCASN BKN.

"Yang boleh mendaftar pada penerimaan PPPK guru tahun 2021 adalah pelamar yang berlatar belakang pendidikan minimal S1 Pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan yang bersangkutan sudah terdata Dapodik,"katanya, Jumat 2 Juli 2021.

Kemudian, Fresh graduate dapat juga melamar di formasi PPPK Guru ini walaupun tidak terdata di Dapodik sepanjang yang bersangkutan sudah memiliki Sertifikat Pendidik.

Total Kebutuhan ASN 2021 Sebanyak 676.733 Formasi, Cek Formasi PPPK dan CPNS Lengkap Berikut Ini

Terkait hak dan kewajiban, PNS dan PPPK memiliki dan kewajiban yang sama sebagai ASN.

"Yang membedakan hanya pada hak pensiun dimana untuk PPPK ini tidak ada hak untuk mendapatkan pensiun,"ujarnya.

Terkait formasi, lanjutnya, Formasi PPPK Guru di Kabupaten Sanggau sudah sesuai dengan usulan kebutuhan guru berdasarkan data di Dapodik. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved