DPRD Kabupaten Sambas Siapkan Tiga Tim Pansus Bahas Lima Raperda
Diungkapkan oleh Abu Bakar, paripurna itu adalah langkah awal pembahasan 5 Raperda yang akan ditelaah dalam satu bulan mendatang.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Satono telah menyampaikan nota pengantar untuk pembahasan 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.
Nota pengantar itu diserahkan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas.
Pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas itu, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ir H Arifidiar dan Wakil Ketua Suriadi.
Diungkapkan oleh Abu Bakar, paripurna itu adalah langkah awal pembahasan 5 Raperda yang akan ditelaah dalam satu bulan mendatang.
• Formasi Guru PPPK 2021 di Kabupaten Sambas dan Link Download Format Surat Lamaran P3K Guru Sambas
"DPRD menindaklanjuti pengantar Bupati terkait pengajuan Raperda itu, membentuk 3 panitia khusus. Sudah dirinci Sekretaris Dewan terkait Pansus," ujarnya, Jumat 2 Juli 2021.
Kata dia, mereka di DPRD sependapat dengan Bupati, terkait Raperda yang akan dibahas. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut adalah bentuk upaya pemerintah daerah untuk menguatkan sektor perekonomian daerah.
Dengan begitu, diharapkan bisa mendorong kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
"Harapan kita, raperda nantinya menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan perekonomian daerah, untuk kemajuan pembangunan daerah kita," tuturnya.
Adapun lima raperda yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif diantaranya adalah Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Raperda ketiga tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Ke-empat Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan kelima Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)