Apa itu PPKM Darurat Level 3 ? Apa itu PPKM Darurat Level 4 ? PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli
PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.......................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021.
PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Setidaknya tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.
Kemudian, ada 82 kabupaten/kota dengan level asesmen 3.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
• Apa itu PPKM Darurat Jawa Bali ? PPKM Jawa Bali Adalah ? Ada 15 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa Bali !
Untuk anda yang ingin tahu tentang apa yang dimaksud level 3 dan 4, baca artikel ini sampai habis.
DAFTAR 48 KABUPATEN/KOTA LEVEL 4 PPKM DARURAT JAWA BALI
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
DIY
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
DAFTAR 82 KABUPATEN/KOTA LEVEL 3 PPKM DARURAT JAWA BALI
Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Batang
- Banjarnegara
DIY
- Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.
Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu 30 Juni 2021, tertinggi sejak pandemi dimulai.
Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.
Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.

Penjelasan tentang Level Penilaian Krisis Covid-19
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengklasifikasikan indikator penilaian krisis Covid-19.
Ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah diantaranya sebagai berikut :
Level 1
Yaitu, ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2
Yaitu, ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3
Yaitu, ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4
Yaitu, ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Pembagian Indikator Kapasitas Respons Covid-19
Sementara itu, indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.
Memadai
Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.
Sedang
Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.
Terbatas
Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.
(*)