INFO TERLENGKAP CPNS Kementerian Perindustrian 2021, Dari Formasi Syarat Hingga Surat Lamaran CPNS
Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini Kementerian Perindustrian membuka lowongan CPNS.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 995 Tahun 2021, tanggal 24 Juni 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 837 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma Ill (D-111) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang wajib Anda penuhi untuk melamar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Untuk berkas yang wajib dilampirkan KLIK DISINI.
Dilansir dari laman https://rekrutmen.kemenperin.go.id/, berikut info lengkap tentang CPNS Kementerian Perindustrian 2021.
KRITERIA PELAMAR
1. Kriteria pelamar dari masing-masing Penetapan Kebutuhan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
a. Penetapan Kebutuhan Umum
• INFO Lengkap CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021, sscasn.bkn.go.id Login CPNS KLHK
(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)
1) Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan.
2) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
b. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude
1) Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Penetapan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1) Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan;
• INFO Lengkap CPNS Kementerian Dalam Negeri 2021, Dari Cara Daftar & Buat Surat Pernyataan CPNS
2) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
3) Pelamar penyandang disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu;
d. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan.
• INFO Terlengkap CPNS Kementerian Perdagangan 2021, Dari Jadwal Persyaratan & Tata Cara Daftar
- Jika pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri maka penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 dapat disampaikan menyusul setelah proses seleksi keseluruhan selesai atau setelah pengumuman kelulusan;
- Pelamar Diaspora merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun; tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; serta bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
e. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan
2) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
3) Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat.
• FORMASI CPNS Kemhan 2021 pdf, Info Lengkap CPNS Kemhan www.kemhan.go.id cpns 2021 Login
Pelamar sebagaimana angka 1 di atas wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
PERSYARATAN CPNS
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
Persyaratan Khusus
1. Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude
a. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Hasil scan dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
c. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurang- kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
2. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut:
1) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 3,25
2) Jenjang Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) memiliki IPK ≥ 2,70
3) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,50
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan Nilai TOEFL sekurang- kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
e. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran;
f. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
g. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus;
h. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
i. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
j. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai hari Rabu, 30 Juni 2021 dan ditutup pada hari Rabu, 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB) dengan cara:
a. Pilih menu Buat Akun
b. Langkah 1: Pelamar mengisi form Pendaftaran Akun SSCASN 2021 yang telah disediakan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP), Nomor Kartu Keluarga yang valid, Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat dan Tanggal Lahir sesuai KTP, Nomor Handphone aktif, dan E-mail aktif (pribadi) lalu memasukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan;
c. Langkah 2: Pelamar melengkapi data yang mencakup Kabupaten/Kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), dan jenis kelamin;
d. Pelamar kemudian mengunggah file scan KTP dengan ekstensi jpg/jpeg dan
swafoto dengan ekstensi jpg/jpeg;
e. Pelamar lalu melengkapi password akun portal SSCASN, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user (NIK) dan password saat membuat akun/registrasi);
f. Pelamar memasukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan;
g. Langkah 3: Pelamar melakukan pengecekan ulang data dan memastikan data serta pasfoto yang terunggah sudah benar karena setelah pendaftaran akun diproses, data tidak dapat diubah. Lalu klik Proses Pendaftaran Akun;
h. Langkah 4: Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021 dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk mengunduh kartu. Lalu klik Lanjutkan Login Pendaftaran;
2. Sebelum login pendaftaran, Pelamar dapat melakukan pencarian ketersediaan Penetapan Kebutuhan dan Jabatan sesuai pendidikan pada Portal SSCASN BKN;
3. Pelamar melakukan Login ke Portal SSCASN menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan:
a. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia;
b. Langkah 1: Pelamar melengkapi isian Biodata yang mencakup Gelar Depan Ijazah dan/atau Gelar Belakang Ijazah, Alamat KTP, dan keterangan Sedang mengikuti program beasiswa/Tidak;
c. Pelamar memilih keterangan Jenis Disabilitas/Non Disabilitas, dan (bagi penyandang disabilitas) mengisi Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (mengetik/menulis, menjelaskan hal yang berkaitan dengan tugas pekerjaan, berdiskusi, dan mobilitas sehari-hari);
d. Pelamar melengkapi data yang mencakup Alamat Domisili, Provinsi Domisili saat ini, Kabupaten/kota Domisili saat ini, Akun Media Sosial, Tinggi Badan, Status Perkawinan, Agama, Nomor Telepon, dan Nomor Ponsel;
e. Pelamar memasukkan kode CAPTCHA dan klik Selanjutnya;
f. Langkah 2: Pelamar memilih Jenis Seleksi yang akan dilamar dengan memilih mendaftar sebagai CPNS. Kemudian klik Selanjutnya;
g. Perlu diperhatikan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
h. Pelamar memilih Instansi (Kementerian Perindustrian) dan Jenis Formasi/Kebutuhan (Umum/Khusus) kemudian klik Pilih;
i. Pelamar melengkapi data yang mencakup Pendidikan, Jabatan yang dipilih, Lokasi Formasi, Lokasi Tes, IPK, Skor Tes Bahasa Inggris (TOEFL), Nomor Ijazah, Tahun Lulus, Jenis Perguruan Tinggi (PT), Tanggal Ijazah, Nama PT, Nama PT (sesuai Ijazah), Nama Prodi, Akreditasi Perguruan Tinggi, Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Akreditasi Program Studi;
j. Pelamar memasukkan kode CAPTCHA dan klik Selanjutnya;
k. Pelamar menyiapkan dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan berupa:
1) Pas foto terbaru berwarna dan berpakaian formal dengan latar belakang Merah;
2) Scan Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian yang diketik sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran I Pengumuman dan ditandatangani menggunakan Tinta Berwarna Hitam dengan mencantumkan Jabatan dan Lokasi Unit Kerja penempatan jabatan yang dilamar;
3) Scan KTP Asli/Surat (Asli) Keterangan Penerbitan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Bukti Identitas (Asli) Kependudukan lainnya yang sah;
4) Scan Surat Pernyataan Asli yang diketik dan telah ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai (1 (satu) buah meterai Rp.10.000,- atau 2 (dua) buah meterai Rp.6.000,-) sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran II Pengumuman;
5) Scan Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan (bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik) surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude jika belum tertera pada ijazah/transkrip nilai, serta (bagi pelamar lulusan luar negeri) dokumen asli surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4 (khusus pelamar Diaspora dokumen penyetaraan ijazah dapat menyusul);
6) Scan Transkip Nilai Asli dan (jika belum tertera pada ijazah/transkrip nilai) scan Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau (jika sedang masa perpanjangan akreditasi saat kelulusan) mengunggah surat keterangan atau bukti Reakreditasi;
7) Scan Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan (bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik);
8) Scan Bukti Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan (bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik);
9) Scan dokumen asli Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL), bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen (Nilai TOEFL minimal 475) dan pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Nilai TOEFL minimal 500);
10) Scan dokumen asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar Kebutuhan Khusus Disabilitas (format sesuai Lampiran III Pengumuman);
11) Scan dokumen asli Surat Pernyataan bermeterai dan bertandatangan tinta hitam yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora (format sesuai Lampiran IV Pengumuman);
12) Scan dokumen asli Surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora;
13) Scan dokumen asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat bagi pelamar Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
l. Pelamar klik Selanjutnya dan mengecek isian yang telah dilengkapi pada form
Resume;
m. Pada tahapan ini, pelamar klik kotak centang pada setiap data sambil memastikan data yang diisi sudah benar;
n. Setelah semua tercentang, pelamar klik kotak centang pada Pernyataan dan klik Akhiri Proses Pendaftaran agar berkas dapat diverifikasi instansi. Setelah pendaftaran diakhiri dan diproses, data tidak dapat diubah. Perlu diperhatikan bahwa penghitungan usia pada saat melamar dihitung pada waktu Pelamar mengakhiri pendaftaran.
o. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2021 dan menunggu hasil verifikasi.
TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi.
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran tidak dapat mengubah data yang telah diunggah (upload) pada Portal SSCASN BKN dan Validasi Dokumen Administrasi dilakukan secara online berdasarkan persyaratan yang telah diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran dimaksud. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi secara online akan mendapatkan Kartu Peserta SKD.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu Peserta SKD berhak mengikuti SKD dengan sistem CAT.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB bagi pelamar Kebutuhan selain Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari:
1) CAT BKN dengan bobot 50%
2) Psikotest dengan bobot 20%
3) Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 30%
b. SKB bagi pelamar Kebutuhan Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari :
1) CAT BKN dengan bobot 50%
2) Psikotest dengan bobot 20%
3) Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 15%
4) Tes Kemampuan Mengajar dengan bobot 15%
JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN secara online pada Portal: SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar: 17 s.d. 18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang: 19 Oktober s.d. 1 November 2021
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang: 8 s.d. 29 November 2021
11. Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang: 15 s.d. 17 Desember 2021
Keterangan : Apabila terjadi perubahan jadwal sebagaimana diatas, akan diberitahukan lebih lanjut melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.