Berita Video

Cegah Covid-19, Kota Pontianak Berlakukan PPKM Darurat & Seluruh Tempat Usaha Tutup Pukul 20.00 WIB

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid 19, Pemerintah Kota Pontianak menerapkan PPKM Darurat per 1 Juli 2021.

"Saat ini kita sudah menerapkan PPKM Darurat, karena Pontianak sudah zona merah, pukul 20.00 WIB tutup, kota harapkan pukul 21.00 clear, tidak ada lagi cafe, warung kopi, dan tempat usaha yang buka, tidak ada pengecualian," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Direncanakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan hingga 14 hari kedepan, seluruh tempat usaha cafe maupun rumah makan hanya diperbolehkan terisi hingga 25%.

Kemudian, selama PPKM Darurat, patroli pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di Kota Pontianak pun dikatakan Kapolresta akan diperketat.

"Pengetatan aktivitas akan dilakukan dua shif, siang dan malam, bila terjadi kerumunan maka akan langsung kita bubarkan, dan ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid 19," tegasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah pusat resmi menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hari ini Kamis 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat! Jika Ada Gejala Covid-19 Pemerintah & Nakes Anjurkan Isolasi Mandiri, Ini Kata Dokter

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

[Update Berita Seputar PPKM di Kalbar]

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.

Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.

Pada data 30 Juni 2021, Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Tingginya kasus aktif perlu jadi perhatian karena akan lonjakan pasien berpotensi membuat RS kolaps dan angka kematian bertambah.

Ini telah terlihat dari tingginya angka kematian. Data terakhir memperlihatkan ada 467 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved