Jasa Raharja Singkawang dan Satlantas Polres Sambas Bentuk Traffic Hero

Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut, dikatakan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang, Gunawan, merupakan sosialisasi dan p

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang, Gunawan memberikan pendidikan penanganan korban kecelakaan. Selasa 29 Juni 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jasa Raharja Perwakilan Singkawang bersama Satlantas Polres Sambas dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75 Tahun gelar sosialisasi sekaligus pendidikan terkait penanganan korban kecelakaan kepada 20 anggota Linmas dari perwakilan 10 desa di Kabupaten Sambas, di ruang aula Polres Sambas pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin.

Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut, dikatakan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang, Gunawan, merupakan sosialisasi dan pendidikan sebagai pembekalan kepada 20 Linmas yang akan dijadikan sebagai Traffic Hero.

Para Traffic Hero ini kedepannya akan bertugas di wilayah Blackspot di Kabupaten Sambas dan bertugas membantu mengamankan lalu lintas ketika terjadi kecelakaan maupun pengamanan keramaian dijalan sehingga kecelakaan bisa diminimalisir.

Pemkot Singkawang Buka Pendaftaran Vaksinasi Masyarakat Umum, Calon Penerima Vaksin Cukup Bawa E-KTP

Tidak cuma edukasi saja, Jasa Raharja juga memberikan berbagai perlengkapan alat pengamanan lalu lintas seperti Traffic Cone, Peluit, Apil dan Rompi Lalu lintas.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan khususnya masyarakat pengguna jalan," kata Gunawan kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.

Dengan pembentukan traffic hero tersebut, Gunawan berharap para peserta dapat mengambil peran dalam masyarakat untuk menginformasikan, membantu dan menertibkan lalu lintas jika diperlukan.

Selain itu, pertemuan tersebut merupakan rangkaian program kegiatan sosialisasi lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sambas. Kegiatan tersebut sempat tertunda mengingat kondisi pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sementara itu, Kasatlantas polres sambas, Sukma Pranata menambahkan, sekiranya bantuan tersebut dapat digunakan oleh anggota linmas dengan sebaik mungkin, dan digunakan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya tertib berlalu lintas. 

Jika terjadi kecelakaan, lanjutnya, Linmas bisa bertindak sebagai hero membantu menolong korban sesuai prosedur penanganan yang baik, kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian unit lalu lintas terdekat. 

Dengan laporan tersebut, jika sesuai ketentuan, korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

BNN Singkawang Komitmen Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Sukseskan Program Kelurahan Bersinar

Berdasarkan data dari Jasa Raharja, besarnya santunan Jasa Raharja sesuai PMK No 16 Tahun 2017 yakni 50 juta jika meninggal dunia, maksimal 20 Juta untuk korban luka-luka dan maksimal 50 juta untuk santunan Cacat Tetap. 

Santunan tersebut hanya bisa diterima oleh ahli waris yang sah yaitu janda/duda yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tua. Jika tidak memiliki ahli waris maka keluarga korban bisa mendapatkan santunan penguburan sebesar 4 juta Rupiah. 

Selanjutnya, untuk korban luka-luka, jasa raharja telah bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Di sambas ada RSUD Sambas, RSUD Pemangkat dan RS Elisabet. Sehingga masyarakat bisa langsung berobat di rumah sakit tersebut setelah mendapatkan surat jaminan dari Jasa Raharja.

Sebagai perusahaan negara yang menyelenggarakan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan dan bersinergi dengan mitra seperti Kepolisian agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang maksimal. (*)

(Update Informai Seputar Kota Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved