Cara Migrasi TV Analog ke Digital Lengkap Jadwal Tahap Pertama Penghentian Siaran TV Analog
Adapun tahap ketiga paling lambat 31 Maret 2022, dan tahap keempat pada 17 Agustus 2022, dan tahap ke lima pada 2 November 2022.
- Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
- Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
- Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
- Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
- Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
• HARGA STB Tv Digital Lengkap Polytron hingga Nexmedia | Cara Nonton Siaran Tv Digital di Tv Analog
Daftar Wilayah
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
• Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
• Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021