SEDANG Berlangsung Live Pengumuman Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021
Konferensi pers ini digerar untuk mengumumkan pengumuman penting terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2021. Dan konferensi pers ini disiarkan langsung
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar konferensi pers.
Konferensi pers ini dimulai pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers ini digerar untuk mengumumkan pengumuman penting terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
Dan konferensi pers ini disiarkan langsung lewat youtube BKN KLIK DISINI.
(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)
Baca juga: FORMASI CPNS Kejaksaan 2021 pdf, Alur Pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id Login
Sebelumnya terdapat kabar beredar jika pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai 31 Mei mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2021 dan PPPK belum dibuka pada 31 Mei 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021 batal dibuka pada 31 Mei 2021.
Pemerintah memberikan kabar gembira dengan perekrutan CPNS Tahun ini.
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebab pendaftarannya akan dibuka pekan depan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan rekrutmen pegawai pemerintahan tersebut.
Meski begitu, ia menyampaikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka paling lambat 30 Juni 2021.
"Insya Allah rencananya begitu (pekan depan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat 25 Juni 2021.
Sementara untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK guru, Bima mengatakan tes akan berlangsung terpisah dengan formasi lainnya.
Peserta CPNS harus melalui rangkaian tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dan kompetisi bidang (SKB) menggunakan skema computer assisted test (CAT).
Sedangkan proses seleksi PPPK yang membutuhkan 1 juta tenaga guru akan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Berbeda dan untuk PPPK guru tesnya dilakukan oleh Kemendikbudristek," ujarnya.
Batas Umur CPNS yang Melamar
Seleksi CPNS Administratif mengenai usia diatur dalam PP 11 tahun 2017 diubah PP No.17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23 yang jika diambil poin utamanya adalah membahas tentang usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Dilansir dari sscnbkn.win, yang perlu digarisbawahi adalah usia pada saat melamar ya, silahkan dihitung.
Namun bagian lain dalam aturan tersebut ada beberapa instansi lain dengan ketentuan batasan usia melamar yang berbeda, antara lain:
Kemenkumham : S1 18 – 33 tahun, Diploma 18 – 30 tahun, SLTA 18 – 28 tahun.
Kemenkeu : S2 18 – 30 tahun, S1 18 – 28 tahun, DIII 18 – 23 tahun, SMK Pelayaran 18 – 30 tahun, disabilitas 18 – 35 tahun.
Nah jika demikian, bila ada niatan hati ingin ikut seleksi CPNS maka bisa dimulai dari sekarang lirik-lirik instansi favorit, dan cari tahu batasan usia dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Masih tentang usia pelamar CPNS yang ditetapkan dalam Keppres No. 17 Tahun 2019, usia maksimal 40 tahun khusus untuk formasi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen (S3), Peneliti (S3), dan Perekayasa (S3).
Syarat Umum CPNS
Hal yang mesti diketahui selain sejumlah dokumen yang mesti dipersiapkan ialah syarat umum untuk meregistrasi sebagai CPNS, yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Ketika mendaftar, paling tidak berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
• Tidak memiliki kasus pidana.
• Tidak pernah melakukan berhenti kerja atas sebuah permintaan sendiri ataupun akibat dipecat
sebagai seorang PNS dan yang lainya.
• Bukan seorang PN dan bukan pula seorang prajurit TNI, ataupun anggota dari Kepolisian Negara RI yang memang sudah terdaftar.
• Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
• Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang bakal dilamar.
• Sehat fisik dan rohani.
• Harus mau ditempatkan di semua wilayah Indonesia atau negara beda yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah.
Jika anda sudah mengisi syarat umum dan mengumpulkan berkas, semua dokumen itu harus discan terlebih dahulu.
Kemudian, Anda dapat mengunggahnya ke portal SSCASN.
Namun, pastikan bahwa anda telah mengerjakan registrasi untuk membuat akun.
Tahapan-tahapan Seleksi Untuk Para Pendaftar CPNS 2021
Anda pun juga harus memahami tentang tahapan-tahapan seleksi untuk para CPNS.
Panduan Lengkap Cara Daftar Online CPNS 2021
Untuk menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS), anda harus melalui seleksi, dan ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan untuk formasi seleksi CPNS 2021.
Untuk anda yang hendak mendaftar, Anda dapat melakukannya dari mana saja sebab pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online.
• Kunjungi portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id
• Buat akun dengan klik menu Registrasi
• Masukkan akan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta juga Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK dari Kepala Keluarga.
• Lengkapi akan data diri yang diminta seperti halnya Nama tanpa gelar, dan tempat tanggal lahir. Jenis kelamin, dan e-mail, serta juga pertanyaan pengamanan
Baca juga: sccasn.bkn.go.id 2021 Link Pendaftaran CPNS, Seleksi Hanya Lewat Satu Portal
• Unggah pas foto berlatar belakang merah
• Cetak Kartu Informasi Akun
• Selesai Anda memilih instansi yang bakal Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.
Cara Memilih Instansi CPNS 2021
• Login SSCN di bkn.go.id memakai NIK dan Password pada ketika mendaftar
• Unggah foto diri sambil memegang sebuah KTP serta juga Kartu Informasi Akun
• Lengkapi data pribadi
• Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
• Lengkapi data pada kolom yang tersedia
• Upload dokumen dan periksa resume
• Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.
• Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021
• Scan pasfoto berlatar belakang merah
• Foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun dengan jelas
• Scan KTP
• Scan Surat Lamaran
• Scan Ijazah + Serdik/STR
• Scan Transkrip Nilai
• Dokumen lainnya yang sesuai dengan peraturan instansi yang bakal dilamar, tak terkecuali
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mulai persiapkan dokumen-dokumen di atas untuk meregistrasi seleksi CPNS 2021.
Berkas Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi Anda yang masih menunggu kepastian dan belum mempersiapkan berkas, bergegaslah untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Tak ada salahnya untuk kembali mempersiapkan syarat serta kelengkapan berkas.
Dikutip dari Tribunjogja.com adapun dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum meliputi:
1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Tahapan-tahapan Seleksi Untuk Para Pendaftar CPNS 2021
Anda pun juga harus memahami tentang tahapan-tahapan seleksi untuk para CPNS.
Tahapan-tahapan ini pun memiliki sekian banyak macam, yaitu:
• Pengumuman penerimaan CPNS
• Pendaftaran CPNS
• Seleksi Administrasi
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
• Pengumuman kelulusan
• Pemberkasan
Tahapan-tahapan yang diserahkan tentu tidaklah gampang dan memerlukan waktu yang lumayan lama sehingga diperlukan kesabaran dan ketekunan.
Apa Itu Masa Sanggah CPNS?
Ada berbagai tahapan dan seleksi yang harus dilalui para peserta.
Seleksi CPNS 2021 akan dimulai dari tes seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai tes kesehatan.
Biasanya, ada juga masa sanggah di tiap seleksi, termasuk nanti pada Seleksi CPNS 2021.
Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.
Peserta yang tak lolos akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggah secara online melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Hal itu dijelaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.
1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.
2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.
Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.
5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.
Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari. Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.
Passing Grade Tes CPNS 2021
Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.
Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Jenjang CPNS biasanya ditentukan melalui 2 tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.
Agar bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Mengutip TribunJogja.com, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.
Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?
Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.
Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali dengan passing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.
Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.
Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.
Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.
2. Rincian Passing Grade CPNS pada formasi khusus:
1. Peserta lulusan terbaik putra/putri yang berpredikat CumLaude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.
2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.
3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.
4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.
Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin. (*)