SEDANG Berlangsung Live Pengumuman Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021
Konferensi pers ini digerar untuk mengumumkan pengumuman penting terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2021. Dan konferensi pers ini disiarkan langsung
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Sedangkan proses seleksi PPPK yang membutuhkan 1 juta tenaga guru akan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Berbeda dan untuk PPPK guru tesnya dilakukan oleh Kemendikbudristek," ujarnya.
Batas Umur CPNS yang Melamar
Seleksi CPNS Administratif mengenai usia diatur dalam PP 11 tahun 2017 diubah PP No.17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23 yang jika diambil poin utamanya adalah membahas tentang usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Dilansir dari sscnbkn.win, yang perlu digarisbawahi adalah usia pada saat melamar ya, silahkan dihitung.
Namun bagian lain dalam aturan tersebut ada beberapa instansi lain dengan ketentuan batasan usia melamar yang berbeda, antara lain:
Kemenkumham : S1 18 – 33 tahun, Diploma 18 – 30 tahun, SLTA 18 – 28 tahun.
Kemenkeu : S2 18 – 30 tahun, S1 18 – 28 tahun, DIII 18 – 23 tahun, SMK Pelayaran 18 – 30 tahun, disabilitas 18 – 35 tahun.
Nah jika demikian, bila ada niatan hati ingin ikut seleksi CPNS maka bisa dimulai dari sekarang lirik-lirik instansi favorit, dan cari tahu batasan usia dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Masih tentang usia pelamar CPNS yang ditetapkan dalam Keppres No. 17 Tahun 2019, usia maksimal 40 tahun khusus untuk formasi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen (S3), Peneliti (S3), dan Perekayasa (S3).
Syarat Umum CPNS
Hal yang mesti diketahui selain sejumlah dokumen yang mesti dipersiapkan ialah syarat umum untuk meregistrasi sebagai CPNS, yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Ketika mendaftar, paling tidak berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
• Tidak memiliki kasus pidana.