Polres Bengkayang Ungkap Tindak Pidana Pungli Oknum Kepala Desa

Terdapat tiga kasus yang telah ditangani oleh Polres Bengkayang di antaranta tindak pidana kasus Pungli oleh Oknum Kepala Desa, penyerahan Senjata Api

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polres Bengkayang menggelar press release terhadap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkayang di Mapolres Bengkayang Jalan raya sanggau ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 29 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polres Bengkayang menggelar press release terhadap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkayang, Selasa 29 Juni 2021.

Terdapat tiga kasus yang telah ditangani oleh Polres Bengkayang di antaranta tindak pidana kasus Pungli oleh Oknum Kepala Desa, penyerahan Senjata Api dari masyarakat dan tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan, bahwa Polres Bengkayang sedang menangani laporan tentang praktik pungutan liar oleh salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Betung.

"Kami saat ini tengah menangani atau melakukan penyidikan dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kades berinisial J, yang ada di Kecamatan Sungai Betung. Dimana, yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada warga, uang tersebut untuk alas meja sebesar Rp. 300 ribu. Selain itu, pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp. lima ribu sampai Rp. 50 ribu rupiah," ujar KOMPOL Siddiq.

Terima 2.000 Invermectin dari HKTI Pusat, Bupati Bengkayang Darwis Ucapkan Terimakasih

Kompol Siddiq menerangkan, bahwa alasan Oknum Kepala Desa ini meminta sejumlah uang kepada masyarakat untuk alas meja.

"Ada saat akan mediasi, sebelum mediasi yang bersangkutan (oknum kades) minta uang alas meja kepada warga atau korban. Selain itu, setiap masyarakat yang mengajukan surat keterangan usaha, yang bersangkutan meminta uang dengan jumlah bervariasi," jelasnya.

Ia menungkapkan, sebelum kasus ini berlanjut pihak kepolisian sudah melakukan upaya seperti mediasi antar Oknum kades dan warga (korban), tapi tak menemukan jalan damai.

"Secara nilai memang tidaklah besar. Namun, kami sudah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah libatkan forkopimcam di Kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, namun tidak dapat kesepakatan," tambah KOMPOL Siddiq.

"Sudah hadirkan pihak Kejaksaan, Saber Pungli. Masyarakat tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum," tambahnya.

Wakapolres Bengkayang ini menyampaikan, kasus tindakan pungli ini murni merupakan permintaan dari masyarakat di Kecamatan Sungai Betung dalam memproses kasus tersebut.

Polres Bengkayang Bagikan Paket, Pengurus Panti Asuhan Abdi Agape Ucapkan Terima Kasih

"Ini murni dari maunya Masyarakat Sungai Betung, yang sudah jenuh karena perbuatan ini sudah sering dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga mediasi tidak menemukan titik temu," imbuh KOMPOL Siddiq.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa screenshot dari video oleh salah satu warga yang diambil pada kejadian mediasi tersebut.

"Video amatir diambil warga saat Oknum kades melakukan mediasi suatu permasalah yang dihadapi warga. Bukti sudah diserahkan kepada kami. Kita sudah periksa saksi-saksi. Dari keterangan, memang benar telah terjadi tindak pidana Pungli. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkara tersebut," tutupnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Bengkayang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved