Daftar PPDB Sumut 2021 Sekarang di ppdb.disdik.sumutprov.go.id , Baca Cara Daftar Sekolah Online SMA
Hari ini Senin 28 Juni 2021 mulai dibuka lho...............................................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera daftar Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SMA dan SMK.
Hari ini Senin 28 Juni 2021 mulai dibuka lho.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara dilakukan secara online di laman resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi mulai tanggal 13 - 18 Juni 2021, diminta segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN) pada menu Cek Zonasi Valid.
Data yang ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi.
Tetapi, apabila terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftar kembali pada tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.
Sementara itu, untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.
(Update berita pendidikan lainnya disini)
• Portal PPDB Sumut 2021 ppdb.disdik.sumutprov.go.id Login ! Cara Daftar PPDB Sumut 2021 SMA dan SMK ?
Jalur Pendaftaran PPDB Sumut 2021
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 20%.
Syarat:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
2. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.
Syarat:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.
- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
• ppdb2021.riau.go.id Login ! Cara Daftar PPDB Riau 2021 SMA dan SMK , Dibuka Hari Ini 28 Juni 2021
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.
Syarat:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Syarat:
> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.
- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.
> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021
- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021
- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021
- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/httpppdbdisdiksumutprovgoid-ppdb-sumut.jpg)