Khazanah Islam

Bagaimana Cara Melakukan Sholat Ashar? Buya Yahya Jelaskan Pahala Habis Jika Tak Shalat Ashar

Menurut Buya Yahya, ulama mengatakan, jika meninggalkan Sholat Ashar karena meyakini Sholat Ashar tidak wajib, maka dia murtad.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
AHMAD GHARABLI / AFP
ILUSTRASI SOLAT - Umat Islam melaksanakan Sholat dalam Komplek Masjid Al Aqsa, di Jerussalem, Palestina, Jumat 18 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Ashar adalah salat wajib yang dilaksanakan empat rakaat.

Cara mengerjakan Solat Ashar adalah dengan empat rakaat langsung dan satu kali salam.

Buya Yahya mengungkapkan dalam satu hadits Rasulullah SAW bersabda, siapa yang meninggalkan Sholat Ashar, habis pahalanya.

Bagaimana amal bisa terhapus gara-gara Sholat Ashar?

Menurut Buya Yahya, ulama mengatakan, jika meninggalkan Sholat Ashar karena meyakini Sholat Ashar tidak wajib, maka dia murtad.

Apakah Rakaat Ketiga dan Keempat Solat Zuhur Membaca Surat Al Quran Setelah Al Fatihah?

Dan orang murtad, pahalanya habis semuanya.

"Jadi yang meninggalkan Sholat Ashar karena menentang kewajiban Ashar, habis pahalanya, benar," kata Buya Yahya.

Kedua, meninggalkan Sholat Ashar dengan malas-malasan.

Dia meyakini Sholat Ashar adalah wajib tapi tak melakukan Sholat Ashar.

"Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal, orang ini juga terhapus amalnya," tegas Buya Yahya.

"Karena orang yang meninggalkan Sholat Fardhu malas-malasan, sama dengan orang kafir," papar Buya Yahya.

Namun menurut mazhab Imam Syafii dan jumhur ulama, yang meninggalkan Shalat Fardhu dengan masalah-malasan tetapi masih meyakini kewajiban Salat tersebut, dia melakukan dosa yang sangat besar dan dosa itu bisa saja menghapus pahala-pahala yang pernah dilakukan.

Tapi dia masih disebut sebagai orang yang beriman.

"Meninggalkan Sholat tapi masih meyakininya," jelas Buya Yahya.

Keempat, akan terkurangi amalnya gara-gara meninggalkan Sholat Ashar.

"Terkurangi bahkan sampai mendekati habis," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, ini bukan berarti Sholat yang lainnya boleh ditinggalkan.

"Sholat yang lain, wajib, harus kita lakukan. Akan tetapi khusus Sholat Ashar lebih diperhatikan," tegasnya.

Tata Cara Sholat Ashar dan Bacaannya

Niat Sholat Ashar Sendiri

Lafaz bacaan Niat Sholat Ashar sendiri atau munfarid adalah sebagai berikut:

اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى

Ushalli fardhol 'ashri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala

Artinya : "Aku berniat shalat fardhu 'Ashar empat raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala"

Niat Sholat Ashar Sebagai Imam

اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

Ushalli fardhol 'ashri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala

Artinya :

"Aku berniat shalat fardhu 'Ashar empat raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala"

Niat Sholat Ashar Sebagai Makmum

اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushalli fardhol 'ashri arba'a raka'aatim mustaqbilal qiblati adaa-an ma'muuman lillaahi ta'aala

Artinya :

"Aku berniat shalat fardhu 'Ashar empat raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala"

Rakaat Pertama

1. Niat 

2. Takbiratul ihram (mengangkat tangan sambil mengucapkan Allahu Akbar)

3. Membaca doa Iftitah

4. Membaca al Fatihah

5. Membaca ayat al Quran

6. Ruku' dengan tumakninah lalu membaca: 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

subhana rabbiyal azimi wabi hamdih

Artinya: Maha Suci Rabbku yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya.

7. I'tidal dengan tumakninah lalu membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ 

Sami Allahu liman hamidah

Artinya: Allah mendengar siapa saja yang memuji-Nya.

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Rabbana walakal hamdu

Artinya: Rabb kami, milik-Mu segala pujian

8. Sujud dengan tumakninah lalu membaca

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

“Subhaana robbiyal ‘a’la wabihamdih”

Artinya, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.“

9. Duduk di antara dua sujud lalu membaca:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa ‘aafinii wa’fu ‘annii.”

Artinya:, “Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah aku, angkatlah derajatku, berikanlah rejeki kepadaku, berikanlah petunjuk kepadaku, berilah kesehatan kepadaku dan ampunilah aku.”

10. Sujud lalu membaca 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

“Subhaana robbiyal ‘a’la wabihamdih”

Artinya, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.“

11. Berdiri lagi

Rakaat Kedua

1. Membaca al Fatihah

2. Membaca ayat al Quran

3. Ruku' dengan tumakninah lalu membaca: 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

subhana rabbiyal azimi wabi hamdih

Artinya: Maha Suci Rabbku yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya.

4. I'tidal dengan tumakninah lalu membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ 

Sami Allahu liman hamidah

Artinya: Allah mendengar siapa saja yang memuji-Nya.

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Rabbana walakal hamdu

Artinya: Rabb kami, milik-Mu segala pujian

5. Sujud dengan tumakninah lalu membaca

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

“Subhaana robbiyal ‘a’la wabihamdih”

Artinya, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.“

6. Duduk di antara dua sujud lalu membaca:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa ‘aafinii wa’fu ‘annii.”

Artinya:, “Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah aku, angkatlah derajatku, berikanlah rejeki kepadaku, berikanlah petunjuk kepadaku, berilah kesehatan kepadaku dan ampunilah aku.”

7. Sujud lalu membaca 

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

“Subhaana robbiyal ‘a’la wabihamdih”

Artinya, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.“

8. Tasyahud Awal

اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ

الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“At-tahiyyaatul mubaarakatush shalawaatuth thayyibaatulillaahi. Assalaamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuhu. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiina. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaahi”

Artinya, “Segala kehormatan, keberkahan, rahmat dan keselamatan, serta kebaikan hanyalah kepunyaan Allah. Keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah semoga tetap tercurah atasmu, wahai Nabi (Muhammad).

Keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah semoga juga tercurah atas kami, dan juga atas seluruh hamba Allah yang sholeh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”

Baca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat Shalat Ashar

Apakah di dua rakaat terakhir tersebut, kita tetap harus membaca surah Al Quran atau tidak?

Bagaimana hukumnya jika kita membaca dan tidak membaca surah di rakaat ketiga dan keempat?

Ustadz Abdullah Zaen mengatakan, secara umum membaca surah setelah Al Fatihah dalam Shalat adalah sunnah.

Namun demikian, apakah hal itu berlaku pada rakaat ketiga dan keempat?

Ustadz Abdullah Zaen menyatakan, dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Imam Nawawi menyampaikan, ulama berbeda pendapat apakah membaca surah di rakaat ketiga dan keempat apakah disunnahkan atau tidak.

Menurut Imam Malik, membaca surah setelah Al Fatihah di rakaat ketiga dan keempat Solat hukumnya makruh.

''Jadi setelah rakaat ketiga dan empat, setelah membaca Al Fatihah tidak perlu membaca surah," jelas Ustadz Abdullah Zaen.

Adapun menurut Imam Syafii di pendapatnya yang terbaru mengatakan, hukum membaca surah di rakaat ketiga dan keempat adalah mustahab.

Mustahab artinya disunnahkan dan pernah dilakukan Rasulullah SAW sesekali.

Sementara di pendapatnya yang lama, Imam Syafii mengatakan hal sama dengan Imam Malik.

Menurut Imam Nawawi, pendapat Imam Syafii yang lama cenderung benar.

Sehingga, membaca surah setelah Al Fatihah di rakaat ketiga dan keempat itu hukumnya diperselisihkan ulama.

Ternyata kalau kita telusuri, ternyata pendapat perbedaan itu sudah sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Satu di antaranya Abu Bakar ra dalam sebuah atsar dinyatakan membaca surah di rakaat ketiga dan keempat.

Kesimpulannya, Ustadz Zaen mengatakan, kalau mau membaca silakan.

''Akan tetapi tidak dirutinkan. Karena pernah diriwayatkan, Rasulullah SAW pernah membaca dan tidak membaca,'' katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved