Masukan Aspek Lingkungan dalam RPJMD 2021-2026, Pemkab Sintang Himpun Saran dan Masukan dari NGO
Pelibatan ini dinilai penting untuk menghimpun masukan dan saran untuk mengulit rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, melibatkan unsur NGO dalam pelaksanaan konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
Pelibatan ini dinilai penting untuk menghimpun masukan dan saran untuk mengulit rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
"Kami ingin menghimpun masukan dan saran dari NGO dan stakeholder untuk bisa menyusun RPJMD yang baik. Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan filter yang penting untuk menyaring masukan yang komprehensif, partisipatif dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak agar pembangunan yang akan dilakukan terintegrasi dengan RPJMD kita, sehingga kami perlu banyak pihak untuk menguliti RPJMD," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Jarot, Partisipasi kerjasama antara NGO, para ahli, pokja KLHS dan pokja RPJMD perlu melakukan koordinasi yang baik sehingga bisa menghasilkan dokumen RPJMD 2021-2026 yang baik untuk Sintang lestari.
• Pemkab Sintang Ubah Visi dan Misi 2021-2026, Kartiyus Beberkan Alasannya
“Untuk menyempurnakan RPJMD yang sudah tersusun bahkan sudah terbentuk sehingga filosofi pembangunan yang berkelanjutan terlebih tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026. Dalam menyusun KLHS ini kami tidak bisa sendirian, sehingga kolaborasi yang baik dengan teman-teman NGO dan para ahli, kita lakukan dan sudah berjalan dengan baik. Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik," ujar Jarot.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edy Harmaini, menyampaikan kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.
Menurutnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD.
“Ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan, dan indeks kualitas ekosistem gambut," ungkap Edy.
Ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang dimasukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang. Semua itu, akan disinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD.
"Setelah itu akan ada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO” terang Edy Harmaini.
Ada sejumlah NGO yang terlibat dalam diskusi publik, yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup seperti World Wide Fund for Nature (WWF), World Resources Institute (WRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL), Rainforest Alliance, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak, dan Conservation Strategy Fund.
Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan stakeholder untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 yang akan diajukan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada pertengahan Juli 2021 mendatang. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)