Polres Sambas Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pemangkat
Kata dia, AP diamankan saat berada di sebuah Gang Jembatan 12, Dusun Sinam, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto menyampaikan jika mereka kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sambas.
Dia katakan, tersangkanya adalah seorang pemuda 24 tahun, berinisial AP alias N warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Benar, tersangkanya AP alias N warga Kecamatan Pemangkat," ujarnya, Rabu 23 Juni 2021.
Kata dia, AP diamankan saat berada di sebuah Gang Jembatan 12, Dusun Sinam, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
• Sidak Pelayanan di Puskesmas Selakau, Ini Harapan Wakil Bupati Sambas Fahrurrofi
"Dia diamankan pada Senin kemarin, sekitar pukul 22.15 wib. Dengan barang bukti kepemilikan narkoba," ungkapnya.
Tidak hanya memiliki narkoba, kata Kasat dari laporan masyarakat dia juga diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Pemangkat.
"Dari laporan masyarakat, penangkapan tersangka AP ini selain karena kepemilikan narkoba. Dia juga diduga melakukan atau mengedarkan narkoba di Kecamatan Pemangkat," ujarnya.
Mengetahui hal itu, mereka mencoba melakukan pembelian terselubung dengan dibantu oleh Informan yang dimiliki oleh Polres Sambas. Mereka berhasil meringkus AP, di Gang Jembatan 12 Kecamatan Pemangkat.
"Dari informasi biru, kemudian petugas kepolisian dibantu Informan melakukan pembelian terselubung dengan AP, dan telah di sepakati lokasinya di gang Jembatan 12, Dusun Sinam, dan dia ditangkap" katanya.
"Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram, dan satu unit handphone yang diduga dia gunakan untuk menyebarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)