WWW PPDB Jateng Jalur Zonasi SMA-SMK Klik ppdb.jatengprov.go.id Unggah Pakta Integritas Orang Tua
Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka link ppdb.jatengprov.go.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) peserta didik SMA / SMK untuk wilayah Jawa Tengah buka selama 4 hari mulai 21-24 Juni 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka link ppdb.jatengprov.go.id.
Untuk jalur zonasi seleksi berdasarkan jarak domisili dan usia saat masuk sekolah.
Setiap calon peserta didik yang mendaftar sudah harus menyiapkan peryaratannya.
Diantaranya fakta integeritas orang tua.
( Update Info Seputar PPDB Online Klik Di Sini )
• Http PPDB Jakarta go id 2021 Login PPDB Jakarta Online Disini! Jalur Bersama Afirmasi SMA Dibuka Nih
Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini.
Alur Pendaftaran
- Buka situ https://ppdb.jatengprov.go.id
- Masukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir
- Unggah pakta integritas orang tua.
- Lakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
Daftar Dokumen syarat PPDB jalur zonasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal PPDB SMA Jateng jalur zonasi
- Pemeriksaan Data Siswa secara online: 24 - 28 Mei 2021 (dilakukan selama 24 jam)
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
- Aktivasi Akun secara online: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
- Pendaftaran secara online: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online: 25 - 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam)
- Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
- Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah:12 Juli 2021.
Pakta Integritas, orang tua/wali calon peserta didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum. Pakta Integritas harus diisi oleh orangtua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Orangtua atau wali, harus menyimpan pakta integritas agar jangan sampai hilang. Untuk dokumen, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dimiliki CPD.