CARA Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Apakah Bisa? Cek Cara Aktivasi Kartu Telkomsel

Selain sudah dikenal oleh para kerabat dan juga kolega, keberadaan nomor SIM Card lama juga kerap menjadi penting lantaran alasan lain.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TANGKAPAN LAYAR LAMAN WEB TELKOMSEL/KOLASE/REPRO.
BERIKUT CARA Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Apakah Bisa? Cek Cara Aktivasi Kartu Telkomsel lengkap termasuk aktivasi kartu baru / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu SIM alias SIM Card yang telah lama digunakan tentunya bagi beberapa orang menjadi hal penting.

Selain sudah dikenal oleh para kerabat dan juga kolega, keberadaan nomor SIM Card lama juga kerap menjadi penting lantaran alasan lain.

Seperti kenangan yang sudah ada sejak menggunakan nomor di kartu SIM Card tersebut.

Sehingga nomor dari kartu yang dikenal dengan nama lain Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module itu sayang dibuang bila ternyata ‘mati’ karena satu alasan tertentu.

Lantas, apakah bisa kartu SIM yang sudah mati dihidupkan dan digunakan kembali.

Cara Daftar Paket Darurat 5111 Telkomsel, Harga Paket Darurat TSEL, Cara Aktivasi Paket Darurat TSEL

Nah, dari sekian banyak operator seluler yang ada di Indonesia, nomor kartu SIM dari Telkomsel tentunya jadi yang cukup ‘legend’.

Jumlah pengguna layanan dari operator selulur milik Negara alias BUMN Telco satu ini kini menjadi satu di antara yang terbesar.

Lantas, bila Anda pernah punya kartu Telkomsel tapi kini nomor di kartu tersebut sudah mati, dan Anda hendak mengaktifkannya kembali, apakah bisa?

Bagaimana pula cara mengaktifkan Kartu Telkomsel yang sudah mati ?

Paket Darurat TSEL Murah Banget ! Apa Itu Paket Darurat Telkomsel ? Cara Daftar Paket Darurat TSEL ?

Dikutip dari berbagai sumber ada satu di antara cara mengaktifkan Kartu Telkomsel yang sudah mati.

Cara tersebut yakni dengan mendatangi gerai atau counter layanan GraPARI Telkomsel terdekat dari lokasi Anda.

Dari layanan tersebut, Anda bisa menyampaikan keluhan dan keinginan Anda untuk mengaktifkan kembali nomor Kartu Telkomsel yang sudah ‘kadaluwarsa’ tersebut.

Agar tak susah dan menghindari urusan ribuet bolak balik, ada baiknya bawa serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Seperti unit SIM Card yang sudah mati tersebut, dokumen kependudukan seperti KK dan KPT.

Namun perlu diingat, pada beberapa kasus nomor yang hendak diaktifkan kembali tersebut sudah tidak bisa diaktifkan lagi lantaran beberapa alasan.

Arya Saloka Terpilih Sebagai Vote Terbayak Telkomsel Awards 2021, Penggemar Raffi Ahmad Berkurang?

Seperti sudah ‘recyle’ dan digunakan oleh pelanggan Telkomsel lain lantaran sebelumnya telah dinggap nomor mati.

Kondisi tersebut biasanya akan tergantung berapa lama kartu tersebut sudah masuki masa tenggang.

Umumnya masa tenggang untuk kartu SIM Card Telkomsel adalah sekitar 15 hari dari masa aktif terakhir.

Informasi lebih lanjut bisa juga Anda coba akses di sini

Selamat mencoba 

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel

Cara aktivasi kartu Telkomsel sendiri terbilang cukup mudah dan cepat.

Dirangkum dari laman resmi Telkomsel, proses mengaktifkan kartu Telkomsel yang akan digunakan tidak akan lebih dari 1x24 jam.

Tentu jika seluruh proses dan persyaratan yang ditetapkan terpenuhi oleh calon pengguna kartu Telkomsel tersebut.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru, khususnya kartu prabayar yaitu:

- Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):

1. KTP Elektronik

2. Kartu Keluarga (KK)

- Bagi WNA (Warga Negara Asing):

1. Paspor

2. KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

3. Atau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Cara Mengaktifkan Layanan 5G Telkomsel ! Apa Beda 5G dan 4G ?

Adapun cara aktivasi kartu Telkomsel untuk cara melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel yang bisa dilakukan pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:

- Untuk calon pelanggan Telkomsel:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

- Untuk pelanggan lama Telkomsel:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Jika terdapat kendala selama proses registrasi, calon pelanggan Telkomsel yang hendak mengaktifkan kartu Prabayar Telkomsel tersebut dapat menghubungi layanan pelanggan.

Mulai dari di Call Center 188, atau juga bisa via media sosial Telkomsel di Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email cs@telkomsel.co.id.

Atau bisa juga di layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Jika selama melaksanakan cara aktivasi kartu Telkomsel tersebut mengalami kendala terkait data kependudukan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil.

Atau bisa juga dengan mengunjungi laman web www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 pada hari dan jam kerja.

Penulis: Ishak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved