Cara Cek Peringkat PPDB Jateng 2021 di ppdb.jatengprov.go.id ! Lihat Terus Nilai agar Tidak Tergeser
Tahap pendaftaran PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK dibuka sampai 24 Juni 2021............................................
Tahap pendaftaran PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK dibuka sampai 24 Juni 2021.
Jenjang pendaftaran calon siswa SMA-SMK Jawa Tengah telah memasuki tahap pendaftaran.
Untuk jenjang SMA terdapat empat jalur PPDB di antaranya, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan Jalur prestasi.
Sementara untuk SMK terdapat tiga jalur yakni afirmasi, prestasi dan domisili terdekat.
(Update berita pendidikan lainnya disini)
• WWW PPDB Jateng Jalur Zonasi SMA-SMK Klik ppdb.jatengprov.go.id Unggah Pakta Integritas Orang Tua
Tahapan Pendaftaran PPDB Online:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Cara Cek Peringkat di PPDB SMA 2021.
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Pilih jalur pendaftaran SMA atau SMK yang calon siswa daftarkan, mulai dari Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua, dan Domisili Terdekat.
3. Kemudian klik kolom Peserta, bagian Memantau Hasil Seleksi secara online.
4. Pilih wilayah kota atau kabupaten yang didaftarkan.
5. Pilih Sekolah calon siswa yang didaftarkan.
6. Cek peringkat hasil seleksi sementaranya.
Adapun ketentuan bagi siswa yang ingin melakukan perubahan pilihan sekolah, sebagai berikut:
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri;
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya;
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah. (Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2021 Dibuka Hari Ini, Akses ppdb.jatengprov.go.id, Ini Tahapannya,
(*)