Bupati Kapuas Hulu Cabut Penyertaan Modal PD Uncak Kapuas
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan penambahan penyertaan modal
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan DPRD Kapuas Hulu sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu, tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD)
Uncak Kapuas.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan penambahan penyertaan modal berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara.
"Luas tanah yang terletak di Jalan Rahadi Usman tersebut sebesar 3.740 meter persegi, dengan nilai penyertaan modal yang telah kita laksanakan sebesar Rp8.238.285.000," ujarnya kepada wartawan, Kamis 17 Juni 2021.
• Wakil Bupati Kapuas Hulu Dorong Kemudahan dalam Berusaha Bagi Pelaku UMKM
Sehubungan dengan dibatalkannya pembangunan hotel oleh perusahaan daerah Uncak Kapuas, jelas Bupati maka pemerintah daerah Kapuas Hulu perlu mencabut peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 13 tahun 2017, tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Uncak Kapuas.
"Penyertaan modal tersebut dalam bentuk tanah yang peruntukannya semula untuk pembangunan hotel, dicabut dan akan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.
Diharapkan kedepannya perusahaan daerah di Kapuas Hulu bisa lebih baik lagi, untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Terpenting lagi adalah mengembangkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)