LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online SMA & SMK Kalbar 2021
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online/mandiri menggunakan handphone (Hp) komputer atau laptop, melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat di Kalimantan Barat sudah mulai dibuka hari ini Selasa 15 Juni 2021.
Pada artikel ini terdapat jadwal serta Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online 2021.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengumumkan infomasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2021 dilaksanakan secara Online.
PPDB SMA - SMK di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 dilaksanakan secara online menggunakan Sistem Aplikasi Penerimaan Siswa/i Baru Online SMA/SMK (SIAPESIBOK) dari tanggal 15 - 22 Juni 2021, yang dapat diakses pada situs https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Sebelum mendaftar, pastikan calon siswa maupun orang tua atau wali siswa memperhatikan syarat-syarat, tata cara dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Sekolah pilihan
(update Infomasi PPDB Online)
• LINK PPDB Online Kalbar 2021 untuk SMA dan SMK, Login https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Cek PPDB
Jadwal PPDB Online Kalimantan Barat
Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2021 seperti dikutip dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
1. Pendaftaran: 15 - 22 Juni 2021 pukul 00:00 - 23:59 WIB.
2. Validasi data oleh sekolah: 15 - 25 Juni 2021 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
3. Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang diunggah): 27 30 Juni 2021 pukul 08:00 - 12:00 WIB.
4. Validasi Kembali oleh sekolah: 27 - 30 Juni 2021 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
5. Pengumuman Hasil Pendaftaran: 03 Juli 2021 pukul 12:00 WIB
6. Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik: 05 - 08 Juli 2021 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
• PPDB di SMKN 1 Bengkayang Terapkan Sistem Penerimaan Via Daring
Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online 2021
Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, berikut adalah langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online Tahun 2021 - 2022:
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online atau mandiri menggunakan handphone (Hp) komputer atau laptop, melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik melakukan hal berikut ini:
- Membuat akun dengan mengisikan email yang valid, nomor HP dan password
- Melakukan login dengan akun yang dibuat.
- Memilih jenjang SMA atau SMK
- Mengisi biodata
- Memilih jalur sesuai dengan jenjang yang dipilih
Ketentuan Jalur
A. Pilihan jalur jenjang SMA
1). Jalur Zonasi
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
- Upload/unggah scan foto KK asli atau surat domisili jika tidak
mempunyai KK (gambar harus jelas);
- Upload SKL.
2). Jalur Prestasi
- Prestasi dengan nilai raport : mengisikan nilai rata – rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;
- Kemudian melakukan upload/unggah scan foto raport semester 1-5 beserta halaman identitas raport;
- Prestasi akademik dan non akademik : mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengupload scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
- Upload SKL.
3). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Wajib mengupload scan foto surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait maksimal 3 (tiga) tahun dan surat keterangan dari kepala sekolah untuk anak pendidik di sekolah yang bersangkutan;
Upload SKL.
4). Jalur Afirmasi
- Upload/unggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli atau surat domisili jika tidak mempunyai KK (gambar harus jelas)
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.
- Upload SKL.
B. Pilihan Jalur Jenjang SMK
Untuk jenjang SMK hanya ada jalur reguler.
1). Mengisi nilai pengetahuan raport mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris.
2). Kemudian mengupload / unggah scan foto nilai pengetahuan raport semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) dan halaman identitas raport
3). Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib menguplod scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat kabupaten/kota , provinsi, sampai dengan nasional/internasional.
4). Mengisi data KIP atau KKS- PKH untuk calonpeserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
5). Upload/ unggah scan foto KIP atau KKS - PKH
6). Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan sekolah tujuan.
7). Upload scan foto KK asli.
8). Upload surat keterangann tidak buta warna jika memilih jurusan tertentu.
9). Upload SKL.
2. Memilih sekolah
Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan
sekolah bisa dilihat pada aturan pemilihan sekolah di LINK BERIKUT>>>.
3. Mencetak bukti pendaftaran
Setelah memilih sekolah calon peserta didik harus bukti pendaftaran.
4. Perbaikan data berkas yang sudah diupload.
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki pada saat masa
sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi valid.
5. Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang
diterima harus membawa dokomen asli yang diunggah (upload) saat mendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang dibawa sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Dasar Pelaksanaan PPDB Online
Adapun dasar Adapun dasar pelaksanaan PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kmeudian Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.
Persyaratan Umum Peserta PPDB Online
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
b)Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus
pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
c) Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021
(tanggal 15 Juni 2021).
d)Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahunpelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.
b) Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus
pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.
c) Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021
(tanggal 15 Juni 2021).
d) Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
e) Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
f) Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter. (*)