Kecelakaan di Bundaran Untan
KRONOLOGI LENGKAP, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Bundaran Untan
"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada duga
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu orang pengendara wanita meninggal dunia akibat laka beruntun di jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa 15 Juni 2021 pagi.
Kecelakaan itu melibatkan, Satu Mobil Xenia bernomor polisi KB KB 1595 ME yang dikemudikan oleh pria berinisial YB (31), Taksi bernomor Polisi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi KB 3866 yang dikendarai SH (44), dan Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).
Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, Dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, Kompol Sigal menyampaikan kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil Xenia KB 1595 ME berinisial YB.
Hasil pemeriksaan mobil Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil, namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.
• Berikut Rekaman CCTV Kecelakaan di Bundaran Untan, Kasat Lantas Rio Sigal Sebut 5 Kendaraan Terlibat
"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil,",ungkapnya.

Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas, yang berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana.
Kompol Sigal mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, mobil Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang, datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.
• Bagaimana Pertolongan Pertama Jika Terjadi Kecelakaan? Saran WHO Jadilah Penolong Kecelakaan Dijalan
Kemudian, setibanya di bundaran lalu lintas Tugu Digulis Pontianak, mobil tersebut menabrak pengendara wanita berinisial SH (44) yang mengendarai Honda Vario bernopol KB 3866 OR.
Seketika itu, pengendara dan motornya terpental menghantam taksi bernomor polsi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu sepeda Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).
Bersamaan, Mobil Xenia KB 1595 ME itupun menabrak ko mobil Taxi KB 1043 HH yang sedang berhenti di lampu merah.
"Untuk pengendara wanita Honda Vario, tadi kami mendapat informasi meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak.
Rekaman CCTV Kecelakaan
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, tepat di depan Kantin Digulis, / Lampu Merah Bundaran Digulis Pontianak, Senin 15 Juni 2021 pukul 06.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH (44) berjenis kelamin perempuan dinyatakan meninggal akibat luka parah.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan 5 unit kendaraan, 3 unit kendaraan roda 4, dan 2 unit kendaraan roda 2.