Kedapatan Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen, Seorang Pria Ditangkap Polres Mempawah
Namun saat itu DG alias AY sempat mengeluarkan tantangan kepada petugas. Ia mengatakan dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengedar yang ditangkap ini berinisial DG alias AY, usia 21 tahun, warga Jalan Parit Serikat, Desa Malikian.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap DG alias AY di Desa Malikian, Sabtu malam.
Menurut Eldyg, penangkapan terhadap DG alias AY berawal dari laporan masyarakat bahwa AY sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Mendapat laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, pada Sabtu 12 Juni 2021 sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya,” ungkap Eldyg, Senin 14 Juni 2021.
Cukup lama polisi harus bersabar untuk mengawasi gerak-gerik tersangka DG alias AY. Bahkan hingga malam hari, pengendapan tetap dilakukan agar buruan tak lolos.
• Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Wanita Pemilik Warung di Kecamatan Sepauk Ditangkap Polisi
Pada pukul 23.00 WIB, tersangka DG alias AY yang tak sadar telah diintai, bersepeda motor Vario KB 6068 BJ, melaju kencang di Jalan Raya Malikian.
"Saat itu lah, kami dari Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penangkapan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan," terangnya.
Begitu hendak melarikan diri, DG alias AY langsung dibekuk di tengah jalan.
Namun saat itu DG alias AY sempat mengeluarkan tantangan kepada petugas. Ia mengatakan dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.
Tapi ia tetap dibekuk sambil menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.
“Kami cukup kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” bebernya.
Permen itu sempat dilewatkan polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu dilakukan pemeriksaan ulang, bungkusan permen itu dibuka petugas.
Rupanya, bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat menantang polisi, tak berkutik lagi.
“Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eldyg Hernowo.
Selain sabu, Tim Satres Narkoba juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android milik tersangka.
[Update Berita Polda Kalbar]