Ombudsman Hadir di MPP Kota Singkawang, Siap Layani Aduan Masyarakat

Ombudsman On The Spot ini, dijadikan sebagai langkah Ombudsman meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjemput bola aduan-aduan masyarakat t

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Asisten Pertama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Azwar bersama rekannya siap menerima aduan keluhan masyarakat di stand pengaduan 'Ombudsman On The Spot' di MPP Kota Singkawang. Rabu 9 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sediakan stand pengaduan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang di Singkawang Grand Mall lantai 3, Jalan Alianyang, Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Stand pengaduan dengan nama 'Ombudsman On The Spot' ini, berlangsung hanya tiga hari saja. Dimulai sejak Selasa 8 Juni kemarin, hingga Kamis 10 Juni 2021 besok.

Ombudsman On The Spot ini, dijadikan sebagai langkah Ombudsman meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjemput bola aduan-aduan masyarakat terkait pelayanan publik dari Pemerintah.

Menurut penuturan Assisten Pertama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Azwar. Terdapat berbagai pengaduan yang dapat masyarakat sampaikan, seperti permasalahan pertanahan, terjadinya penundaan berlarut dalam proses pelayanan publik oleh Pemerintah, Pungutan Liar (Pungli) hingga tidak diberikan pelayanan oleh penyedia pelayanan publik Pemerintah.

"Jadi masyarakat yang memiliki keluhan dengan pelayanan publik Pemerintah, dapat mengadukan kepada Ombudsman di Ombudsman On The Spot ini," ujar Azwar kepada wartawan, Rabu 9 Juni 2021.

Namun, Azwar menerangkan, masyarakat tidak dapat serta-merta melakukan pengaduan terkait keluhan pada suatu layanan publik. Masyarakat dapat melakukan komplain terlebih dahulu kepada penyedia layanan publik.

"Jika komplain itu tidak ditanggapi dalam berberapa waktu, maka masyakat bisa melapor ke kami, dan akan kami tindaklanjuti," katanya.

Selain itu, meskipun Ombudsman On The Spot ini hanya berlangsung selama tiga hari saja, namun masyarakat dapat mengadu melalui pesan Whatsapp di kontak resmi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, yaitu 0811-246-3737, atau nomor telepon: 0561-817-3737.

"Jadi untuk masyarakat yang tidak sempat mendatangi kami di MPP Singkawang, bisa menghubungi kami via whatsapp atau media sosial atau email, akan segera kami tindaklanjuti," katanya. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved