Fransiskus : OPD Pemkab Bengkayang Segera Terbitkan Perbup

Fransiskus mengatakan Tiga Raperda yang disahkan telah menjadi Peraturan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Bengkayang diminta segera

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Kalbar, Fransiskus meminta kepada OPD-OPD terkait pada tupoksi tiga Raperda yang telah disahkan segera menertibkan peraturan Bupati, Selasa 8 Juni 2021.

Fransiskus mengatakan Tiga Raperda yang disahkan telah menjadi Peraturan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Bengkayang diminta segera menertibkan peraturan Bupati tentang hal tersebut.

"Dengan Tiga Raperda telah menjadi Peraturan Daerah, tentu saya minta kepada OPD dan yang fokus pada bidang ini segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)," Kata Fransiskus.

Baca juga: Wakil Bupati Bengkayang Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD Bengkayang

Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang yang menangani Tiga Raperda segera mewujudkan implementasi dengan penerbitan Peraturan Daerah.

"Ini segera kita lakukan, implementasinya kepada daerah ini (Bengkayang)," Ucap Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menilai, langkah dalam tiga Raperda yang telah disahkan menjadi awal yang baik, khususnya dalam pengembangan dunia Industri di Kabupaten Bengkayang, Penentuan nama jalan dan sarana prasarana umum, serta bela beli produk Kabupaten Bengkayang. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Bengkayang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved