Ada Empat Jenis Bansos yang Berjalan di Kabupaten Sekadau, Berikut Rinciannya

Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kadis Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau, Afronius Akim Sehan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sekadau, sebut ada empat jenis bantuan sosial yang saat ini diterima oleh masyarakat Kabupaten Sekadau, Senin 7 Juni 2021.

Kadis Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau, Afronius Akim Sehan memaparkan setidaknya ada 4 jenis bantuan sosial yang sedang berjalan, diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk BST, dijelaskan Afron per April 2021 terdapat 8.787 orang yang menerima bantuan tersebut. Dengan mekanisme penyaluran melalui kantor pos di 7 kecamatan se-Kabupaten Sekadau.

"BST kemarin sampai bulan April, tapi kita belum tau apakah masih dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kadis Sosial Sekadau Paparkan Jumlah Ruta DTKS Kabupaten Sekadau

Sedangkan untuk PKH di Kabupaten Sekadau terdapat 5469 jiwa yang menjadi penerima bantuan sosial tersebut.

Bantuan itu dikatakan Afron akan diterima oleh keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat setiap 3 bulan sekali. Dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).

"PKH ini diperuntukkan bagi ibu hamil, anak sekolah dan lansia atau mereka yang memiliki penyakit menahun. Bantuan ini juga hanya bersifat sementara. Misalnya selama Ibu hamil saja, atau selama anak tersebut sekolah saja," jelasnya.

Selanjutnya untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Afron menuturkan terdapat 7.681 KPM di Kabupaten Sekadau.

Para penerima bantuan ini nantinya dapat mengambil sembako di E-warung yang sudah ditentukan satu bulan sekali dengan nominal belanja yang sudah ditentukan.

Terakhir, ada Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Untuk di Kabupaten Sekadau PBI yang dibayarkan melalui APBD Kabupaten adalah sebanyak 3000 jiwa.

"PBI ini hanya dapat digunakan kalau penerima manfaat sakit dan berobat ke fasyankes Pemerintah, maka biaya pengobatan gratis menggunakan BPJS kesehatan," jelasnya.

Afron menuturkan untuk bantuan sosial BPNT, dan PBI akan tetap diterima oleh penerima manfaat selama yang bersangkutan masih berkategori miskin.

"Sebelum desa melapor yang bersangkutan sudah mampu, dan masih masuk kategori miskin maka tetap mendapatkan bantuan," tandasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved