Kantor KPH Amankan 200 Batang Kayu di Lokasi Ilegal Logging di Putussibau Utara

Jumlah kayu balok tersebut kurang lebih sebanyak 200 batang, dan kami tidak tau milik siapa, karena berada di lokasi praktek ilegal logging

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kayu balok yang sedang berada di halaman Kantor KPH Kapuas Hulu Utara, Kamis 3 Juni 2021, yang mana kayu tersebut ditemukan di lokasi praktek ilegal logging kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, pada 13 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ketua Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Utara Mardiansyah menyatakan bahwa, temuan kayu balok di lokasi praktek ilegal logging kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara yang telah diamankan oleh pihaknya tidak bertuan atau siapa pemiliknya.

"Jumlah kayu balok tersebut kurang lebih sebanyak 200 batang, dan kami tidak tau milik siapa, karena berada di lokasi praktek ilegal logging kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, pada 13 Februari 2021," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Barang bukti kayu yang diamankan oleh petugas KPH pada saat melakukan patroli ilegal logging kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin, ada berjumlah 406 batang, namun yang diakui oleh terdakwa yakni Mustam dan Hambali masing – masing hanya 75 batang dan sisanya dibawa ke KPH.

“Sisanya ini ada 200 batang lebih dan belum ada yang mengakuinya alias tak bertuan. Sehingga kayu ini dibawa kesini dan posisinya kayu ini bukan lagi menjadi barang bukti, melainkan hasil temuan KPH sampai akhir nanti ada yang mengakuinya menjadi pemilik. Kalau pun ada yang mengakui nantinya tentunya akan menjadi tersangka baru,” ucapnya.

Baca juga: Nihil Titik Api Karhutla, BPBD Kapuas Hulu Tetap Aktifkan Posko Karhutla

Dijelaskannya, awal pihaknya tidak tahu kayu ini milik siapa, karena saat patroli saat itu melihat truk yang parkir sedang siap untuk memuat. Sebagai aparat langsung datang kesana dan mencari tahu.

"Di lokasi saat si supir menyebutkan bahwa kayu itu akan diangkut berdasarkan perintah seorang," ujarnya.

Kemudian petugas KPH meminta agar supir menelpon yang memerintahkan tersebut, dan tak lama kemudian, yang bersangkutan datang ke lokasi.

"Seorang tersebut mengaku kayu itu dibeli dari terdakwa dan orang lainnya juga," ucapnya.

Berdasarkan dari itulah pihak KPH membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu dan pengembangannya pun ternyata terbukti bahwa 2 terdakwa itu memiliki somel dan lokasinya ada sehingga itulah yang berkembang saat ini.

"Masalah selanjutnya kami menunggu apa perkembangan di persidangan. Jika di persidangan menyatakan ada tersangka baru, maka kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan baru. Tapi pengecualian jika yang diduga tersebut melakukan penebangan itu untuk kebutuhan pribadi dan bisa dibuktikan maka tidak akan kita buat laporan," ujarnya.

Begitu juga dengan jika ada disebutkan nama terduga pelaku oleh hakim, jaksa maupun terdakwa namun menurut pihaknya sulit untuk dibuktikan, nanti terserah dari kepolisian, kami akan berkoordinas dengan kepolisian buat laporan.

“Kami khawatir jika kami buat laporan dan tidak bisa membuktikan, kami bisa dituntut balik nantinya,” ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved