KPU Singkawang Lakukan Rekapitulasi DPB, Periode Mei Terdapat 164.803 Pemilih

Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Singkawang Riko menandatangani formulir rekapitulasi DPB periode Mei 2021 di Kantor KPU. Senin 31 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021, pada Senin 31 Mei 2021 kemarin.

Rekapitulasi DPB periode Mei yang merupakan hasil dari pemutakhiran secara berkelanjutan ini berjumlah 164.803 pemilih.

"Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih. Rinciannya 82.875 pemilih laki-laki dan 81.928 pemilih perempuan. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq kepada wartawan, Selasa 1 Juni 2021.

Baca juga: UPDATE HARI INI Kota Singkawang Tambah 94 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

"Potensi pemilih baru sebanyak 118 pemilih. 56 pemilih laki-laki dan 62 pemilih perempuan. Pemilih TMS 292 pemilih. 154 pemilih laki-laki dan 138 pemilih perempuan. Kategori perbaikan data pemilih sebanyak 112 pemilih. 55 pemilih laki-laki dan 57 pemilih perempuan," rincinya.

Bahan data pemutakhiran berasal dari masukan Kodim 1202/Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang Kelas IB, dan tanggapan masyarakat.

"KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019," katanya.

Jumlah DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. DPB periode sebelumnya (periode April) berjumlah 164.977 pemilih.

Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved