Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Mempawah Laksanakan KRYD

"Serta juga tetap diberikan penekanan terkait Perbup Nomor 50 Tahun 2020, serta teguran lisan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas tanpa penerap

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polres Mempawah gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), mencegah penyebaran Covid-19, di wilayah hukum Polres Mempawah, Sabtu 29 Mei 2021 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah memberikan imbauan dan melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan Polres Mempawah dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah hukum Polres Mempawah, Sabtu 29 Mei 2021 malam.

Sebelum melakukan patroli pelaksanaan pendisiplinan Prokes, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan apel persiapan anggota yang dilaksanakan di halaman Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, BRIPKA Susworo Putu Sastro, mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD yang dilakukan, yakni dalam rangka memberikan imbauan penerapan Prokes, dan juga pembagian masker gratis.

"Serta juga tetap diberikan penekanan terkait Perbup Nomor 50 Tahun 2020, serta teguran lisan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas tanpa penerapan protokol kesehatan," ujar Susworo, Minggu 30 Mei 2021.

Setelah itu kata Susworo, sasaran dalam pelaksanaan KRYD tersebut menyasar berbagai tempat.

Baca juga: Pemkab Mempawah Serahkan Bantuan Sarana Pertanian Kepada Batalyon Infanteri 643 Wanara Sakti

"Sasaran yang diberikan imbauan terkait pendisiplinan Prokes yakni, pengelola beberapa tempat yang menjadi pusat masyarakat berkumpul," ujarnya.

Dari kegiatan tersebut kata Susworo, terdapat beberapa kali teguran lisan yang diberikan anggota Polres Mempawah.

"Jumlah teguran lisan yang diberikan yakni untuk perorangan sebanyak 36 kali, setelah itu kepada pelaku usaha sebanyak 7 kali," ungkapnya.

Lebih jauh, Susworo juga mengatakan, upaya pencegahan sebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Mempawah kiranya dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan instansi pemerintah maupun Desa.

"Selain penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, kiranya perlu diberikan himbauan kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19, sehingga timbul keinginan secara mandiri dari warga untuk melawan Covid-19 tersebut," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved