Cara Ajukan BLT UMKM Bulan Juni Tahap 2, Cek Syarat dan Ketentuan Baru Penerima BLT 2021
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 28 Mei 2021.
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
[Update Berita BLT UMKM Lainnya Disini]
Baca juga: CEK E-form bni.co.id/bpum BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta Login Banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
“Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
[Berita Terbaru tentang Pengajuan BLT UMKM Tahap 2]
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Baca juga: LINK Banpres Eform Cek Daftar BLT UMKM Tahap 3 Melalui BNI & BRI 1,2 Juta dan Cara Cairkan UMKM
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).