Seorang Pemilik Lahan dan Pemodal PETI di Sekadau Diciduk Polisi

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Sekadau usai mendapatkan laporan dari masyarakat tanggal 19 Mei 20

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kaporles Sekadau AKBP K Tri Panungko saat menggelar press release di aula Patriatama Polres Sekadau, Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Sekadau Hulu, Polres Sekadau amankan pemilik lahan dan pemodal penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Sekadau usai mendapatkan laporan dari masyarakat tanggal 19 Mei 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekadau Hulu beserta personel langsung menuju lokasi penambangan di Riam Tengkurak, dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan Bos Meubel di Sekadau, Polres Sekadau Masih Lakukan Pendalaman Penyidikan

"Saat menuju lokasi, personel bertemu dengan seorang yang baru selesai melakukan penambangan dan hendak pulang," kata Kapolres.

Dari penangkapan itu, Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang beserta barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.

"Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal. Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu," lanjut Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan saat ini sedang dalam proses. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved