Putusan MK Terbaru, Gerindra Harap Aron-Subandrio Segera Dilantik Kembali
Yuli pun menegaskan, putusan MK ini semakin menguatkan jika memang Aron-Subandrio merupakan pemenang yang dipilih rakyat.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Gerindra Kalbar, Yuliansyah mengajak seluruh elemen khususnya masyarakat Sekadau menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada 2020.
Menurutnya, tidak ada yang berubah pada hasil putusan MK terbaru ini, hanya saja, kata dia, akan dilantik kedua kali sebagai Bupati-Wakil Bupati Sekadau.
"Saya mengajak kita menghormati putusan terbaru dari MK ini, yang perlu digaris bawahi bahwa putusan ini tidak mengubah hasil apapun, kita bersama partai koalisi tetap menjadi pemenang di Sekadau," katanya, Kamis 27 Mei 2021.
Yuli pun menegaskan, putusan MK ini semakin menguatkan jika memang Aron-Subandrio merupakan pemenang yang dipilih rakyat.
Baca juga: RESPON Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Pasca Putusan MK Terbaru Untuk Sekadau
Untuk itu, ia meminta masyarakat bisa bersabar dan menahan diri sambil menunggu proses selanjutnya dari pemerintah.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar pemerintah daerah hingga Mendagri dapat segera menindaklanjuti putusan MK agar tidak ada lagi kekosongan pemimpin di Sekadau.
"Saya harap segera dilantik kembali agar bisa segera bekerja untuk rakyat dan tidak ada kekosongan pemimpin di Sekadau," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dds-vcc-cvcv.jpg)