Putusan MK Terbaru, Gerindra Harap Aron-Subandrio Segera Dilantik Kembali

Yuli pun menegaskan, putusan MK ini semakin menguatkan jika memang Aron-Subandrio merupakan pemenang yang dipilih rakyat.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Makhkamah Konstitusi (MK) saat menyampaikan keputusan untuk perkaran dengan nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang diumumkan secara streaming di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis 27 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Gerindra Kalbar, Yuliansyah mengajak seluruh elemen khususnya masyarakat Sekadau menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada 2020.

Menurutnya, tidak ada yang berubah pada hasil putusan MK terbaru ini, hanya saja, kata dia, akan dilantik kedua kali sebagai Bupati-Wakil Bupati Sekadau.

"Saya mengajak kita menghormati putusan terbaru dari MK ini, yang perlu digaris bawahi bahwa putusan ini tidak mengubah hasil apapun, kita bersama partai koalisi tetap menjadi pemenang di Sekadau," katanya, Kamis 27 Mei 2021.

Yuli pun menegaskan, putusan MK ini semakin menguatkan jika memang Aron-Subandrio merupakan pemenang yang dipilih rakyat.

Baca juga: RESPON Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius Pasca Putusan MK Terbaru Untuk Sekadau

Untuk itu, ia meminta masyarakat bisa bersabar dan menahan diri sambil menunggu proses selanjutnya dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar pemerintah daerah hingga Mendagri dapat segera menindaklanjuti putusan MK agar tidak ada lagi kekosongan pemimpin di Sekadau.

"Saya harap segera dilantik kembali agar bisa segera bekerja untuk rakyat dan tidak ada kekosongan pemimpin di Sekadau," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved