Dinsos PMD Hitung Ulang Pengurangan Anggaran Desa

Kata dia, berdasarkan regulasi yang ada dan kondisi keuangan daerah maka dilakukan rasionalisasi terhadap kebutuhan dan keuangan yang ada.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Pelaksanaan audiensi DPRD dengan para Kepala Desa Se-Kabupaten Sambas, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 27 Mei 2021. (One) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Edi, S.Sos., M.Eng mengatakan mereka hanya mengikuti regulasi yang ada. Sehingga diturunkan dalam Surat Edaran kepada masing-masing kepala Desa Se-Kabupaten Sambas.

"Kita mau tidak mau harus mengikuti (Regulasi-Red), dan itulah kebijakan yang harus kita ikuti dari pemerintah pusat," ujarnya, Kamis 27 Mei 2021 di DPRD Kabupaten Sambas.

"Hal ini dilakukan pemerintah dikarenakan pedemi Covid-19 atau bencana nasional yang juga berdampak kepada desa, sehingga da penyesuaian anggaran. Karenanya, lada rapat tadi mereka (Kades) meminta dana desa tidak dilakukan pemotongan," tuturnya.

Kata dia, berdasarkan regulasi yang ada dan kondisi keuangan daerah maka dilakukan rasionalisasi terhadap kebutuhan dan keuangan yang ada.

Baca juga: DPRD Minta Pemkab Sambas Tinjau Ulang SE Bupati

Lebih lagi kata Edi, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Bukan hanya Pemerintah Desa (Pemdes) yang kesulitan, tapi juga Dinas dan OPD lainnya. 

"Situasi pandemi ini memang berat, dan kami sudah berupaya melakukan prinsip-prinsip keadilan," ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, mereka akan melaksanakan rapat antara legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sambas untuk mencari solusi dari masalah tersebut.

"Nanti dinas teknis akan kembali bekerja untuk melakukan perhitungan kembali, tidak semua desa yang mendapat pemotongan hanya sekitar 37 desa," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved